Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
22 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
2
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
22 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
22 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
22 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
22 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Lewat Single "Cinta Baru", Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Hiburan
22 jam yang lalu
Lewat Single Cinta Baru, Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Pemuda Muhammadiyah Desak Pemkab Simalungun Aktifkan Beasiswa Arnita

Pemuda Muhammadiyah Desak Pemkab Simalungun Aktifkan Beasiswa Arnita
Arnita Rodelina Turnip, Mahasiswi IPB peserta BUD Pemkab Simalungun yang dihentikan beasiswanya karena pindah agama.
Selasa, 31 Juli 2018 07:29 WIB
Penulis: Kamal Siaahan

MEDAN-Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Sumut mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun untuk membayarkan uang kuliah Arnita Rodelina Turnip. Desakan tersebut disampaikan Ketuap PWPM Sumut, Basyir Hasibuan.

 

“Pemuda Muhammadiyah mendesak pemkab Simalungun agar mengaktifkan Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dan membayarkan uang kuliah Arnita Turnip, kasus ini sudah menyangkut Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA),” tegas Basyir menjawab GoSumut, Senin, (30/7/2018).

Dijelaskannya, menurut pernyataan Lisnawati, ibunda Arnita mengungkapkan bahwa pemutusan BUD putrinya akibat menjadi Muallaf atau pindah agama ke Islam. “Tidak zamannya lagi sekarang urusan pendidikan dihubungkan dengan keyakinan orang menentukan sikapnya. Setiap orang berhak memilih agama sesuai dengan keyakinannya,” jelas orang nomor satu di PWPM Sumut ini.

Oleh karenanya, Basyir menuturkan, agar mendapat perhatian, kasaus ini akan disampaikan langsung ke Menteri Pendidikan Republik Indonesia. “Kasus ini akan kami sampaikan kepada Menteri Pendidikan, agar mendapat perhatian,” tuturnya.

Selain itu, kata Basyir, ketika kasus ini tidak selesai, maka Bupati Simalungun telah memicu konflik antar agama di Sumut, khususnya Simalungun. “Jika kasus ini tidak selesai, maka pemkab Simalungun telah memicu konflik berdimensi SARA,” tandasnya.

Informasi sebelumnya, Pemkab Simalungun menghentikan BUD Arnita Rodelina di IPB tanpa alasan yang jelas. Saat itu, tepatnya bulan September Tahun 2016, Dinas Pendidikan Simalungun menyurati IPB memberitahukan Arnita Rodelina Turnip dikeluarkan sebagai mahasiswa program BUD Pemkab Simalungun.

Anehnya, dalam surat tersebut tidak dijelaskan apa alasan Pemkab Simalungun mengeluarkan Arnita dari program BUD Pemkab Simalungun. Padahal, Indeks Prestasi (IP) Arnita masih tinggi dan jauh dari batas minimum yang ditetapkan. Sejak saat itulah, Arnita kebingungan dan stress karena hidup tanpa biaya di Bogor, Jawa Barat. Sementara orangtuanya, hanya seorang petani yang tidak mampu membiayai hidup dan kuliahnya di Bogor.

Akan tetapi, saat ini Arnita dibantu ibunya Lisnawati, masih terus berjuang melawan kebijakan Pemkab Simalungun yang diduga berbau SARA itu untuk menuntut haknya agar dikembalikan sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun dengan melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman RI perwakilan Sumut dan PWPM Sumut.

Oleh PWPM, kasus ini ditindaklanjuti dengan mengadvokasi Arnita untuk mendapatkan haknya. Hal yang sama juga dilakukan Ombudsman RI perwakilan Sumut. Bahkan, Ombudsman sendiri telah menghubungi pihak IPB dan menyuratinya agar Arnita jangan dikeluarkan dulu dari perkuliahan dengan pertimbangan kasus ini masih dalam penanganan Ombudsman.

Tidak hanya itu, Ombudsman juga telah mengundang Dinas Pendidikan Simalungun untuk dimintai keterangan terkait penghentian BUD Arnita Rodelina Turnip yang disebut-sebut terkait SARA itu. Dan, undangan tersebut akan dipenuhi oleh Kepala Dinas Pendidikan Simalungun yang menyatakan akan hadir di kantor Ombudsman hari ini Selasa 31 Juli 2018 pagi sekitar pukul 08.30 WIB. 

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Voli, Beladiri, Olympic, PON
wwwwww