Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
18 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
18 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
18 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terbukti Korupsi, Tiga Mantan Pejabat Dinas PU Pasaman Divonis 18 Bulan Penjara

Terbukti Korupsi, Tiga Mantan Pejabat Dinas PU Pasaman Divonis 18 Bulan Penjara
Ilustrasi
Selasa, 31 Juli 2018 09:38 WIB
PADANG - Terbukti bersalah ikut terlibat tindak pidana korupsi, tiga orang ASN di Pasaman divonis 18 bulan penjara. Ketiga ASN  ini, mantan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Salman (43) dan mantan Kabid Tata Ruang Pemkab Pasaman bernama Dasril (44) serta Doni (39) yang menjabat staf Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka divonis saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (30/7). Ketiganya terbukti ikut terlibat dalam korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Botung Busuk, Mapatunggul tahun 2016.

“Sudah vonis di Pengadilan Tipikor Padang. Sidangnya siang tadi (kemarin, red). Masing-masing terdakwa kena hukuman 1,5 tahun alias 18 bulan penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansyah melalui Kasat Intel, Ihsan, Senin (30/7) seperti dilansir topsatu.com.

Selain divonis penjara, ketiga ASN ini juga dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. “Jika tidak mampu membayar maka dapat diganti dengan penjara,” kata Ihsan.

Putusan ini teramat jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumya JPU menuntut para terdakwa dengan masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Ketiga oknum PNS ini dinilai majelis hakim berperan aktif dalam terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka yang saat kejadian menjabat sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Pasaman, sengaja memenangkan perusahaan milik terdakwa Lisnu J. Daulay yang disidang dalam berkas terpisah dan divonis lima tahun penjara pada 27 Juli kemarin.

Dalam aturan administrasi, perusahaan Lisnu, tidak memenuhi persyaratan untuk bisa memenangkan tender. Hal ini diperparah saat proses pengerjaan, rekanan memainkan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Atas putusan ini, pihak Kejari bakal mempersiapkan tim untuk melakukan proses banding ke Pengadilan Tinggi.

“Sebab, hukuman ini jauh lebih ringan dari pada akibat perbuatan mereka yang melawan hukum. Makanya kami bakal ajukan banding,” tutup Ihsan. ***

Editor:Arie RF
Sumber:topsatu.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/