Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
21 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
2
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
20 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
3
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
21 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
4
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
Olahraga
20 jam yang lalu
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
5
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
Umum
18 jam yang lalu
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
6
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Umum
18 jam yang lalu
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sukseskan Reforma Agraria, Pemerintah Buat 1.500 Sertifikat Tanah Pertanian untuk Warga Sikakap

Sukseskan Reforma Agraria, Pemerintah Buat 1.500 Sertifikat Tanah Pertanian untuk Warga Sikakap
Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Mentawai Rahmad Syah (baju merah) dan Kepala Seksi Infrastruktur Agraria BPN Mentawai Suyatna (baju abu-abu) diskusi dengan kepala desa dan masyarakat Sikakap.
Jum'at, 03 Agustus 2018 18:53 WIB
MENTAWAI - Untuk menyukseskan program Reforma Agraria, pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyiapkan 1.500 sertifikat tanah melalui program Redistribusi Tanah Pertanian (RTP) di Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai.

Sertifikat dan pengukuran program RTP tersebut diberikan pemerintah kepada masyarakat secara gratis. Tanah RTP atau disebut Tanah Obyek Land Reform (TOLR) didapat dari tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang kontraknya maupun tanah negara yang digunakan oleh pemegang HGU yang melebihi luas sesuai tercantum dalam surat keputusan pemberian izin hak pemakaian HGU dan tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan minimal 20 persen dari luas tanah negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan, atau pembaharuan haknya.

Termasuk juga tanah yang berasal dari pelepasan hutan dan atau hasil perubahan batas kawasan hutan. Tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar. Tanah hasil penyelesaian sangketa atau konflik. Tanah bekas tambang yang telah direklamasi dan berada di luar kawasan hutan.

"Sertifikat tanah RTP diberikan pemerintah secara gratis kepada petani. Tanah tersebut berada dalam satu hamparan luas maksimal 2 hektar," kata Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rahmad Syah, Jumat (3/8/2018).

Syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima program Redistribusi Tanah Pertanian, yaitu warga negara Indonesia, bertempat tinggal di kecamatan atau di kecamatan yang berbatas langsung dengan batas letak tanah yang bersangkutan, calon penerima berumur minimal 18 tahun atau sudah menikah, menguasai dan mengusahakan sendiri secara aktif atas tanah pertanian tersebut dengan bukti surat pernyataan penguasaan fisik dari penggarap yang bersangkutan.

Kepala Seksi Infrastruktur Agraria BPN Kabupaten Kepulauan Mentawai, Suyatna mengatakan, program redistribusi tanah pertanian merupakan salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo. Dimana para petani yang belum mendapatkan tanah atau sertifikat tanah, diberikan tanah lengkap dengan sertifikatnya.

Tujuannya agar tanah pertanian mendapatkan status yang jelas, sehingga tidak ada lagi sengketa tanah pertanian tersebut. "Kami BPN Kepulauan Mentawai hanya membantu pengukuran saja, sementara programnya merupakan program pusat," kata Suyatna. (ss)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/