Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
57 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
40 menit yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  Riau
Penyusunan KUA - PPAS 2019 Provinsi Riau

Gubri tak Dapat Mengelak Lagi, Mendagri Sudah Keluarkan Surat 'Sakti' Mendukung Program Gubernur Terpilih

Gubri tak Dapat Mengelak Lagi, Mendagri Sudah Keluarkan Surat Sakti Mendukung Program Gubernur Terpilih
Surat dari Kementerian Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Bupati/walikota se Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak Juni 2018.
Sabtu, 04 Agustus 2018 18:18 WIB
Penulis: Ira Widana
JAKARTA - Tak ada alasan lagi bagi Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman tidak melibatkan Gubernur Riau terpilih, Drs H Syamsuar dalam penyusunan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) 2019.

Hal itu sesuai kebijakan dari Menteri Dalam Negeri RI melalui surat pertanggal 2 Agustus 2018, perihal arahan kebijakan dalam penyusunan KUA dan PPAS tahun 2019, yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota yang melaksanakan Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 lalu.

Yang mana isi dalam surat tersebut, disimpulkan untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan pembangunan daerah, diharapkan kepada gubernur dan bupati/walikota agar berkoordinasi dengan kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih dalam penyusunan KUA dan PPAS 2019.

Sehingga dapat menyandingkan dokumen dimaksud dengan visi misi serta program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Hal ini juga untuj menunjang penyelenggaraan pemerintahan di daerah setelah pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018.

Arahan kebijakan yang bersifat penegasan itu juga berdasarkan ketentuan pasal 265 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, ditegaskan bahwa:

Ayat (1) "RPJPD menjadi pedoman dalam pengumuman visi misi dan program calon kepala daerah"
Ayat (2) "RPJMD dan RKPD digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah"
Ayat (3) "RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS".

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 ditegaskan bahwa pasangan calon wajib menyampaikan visi misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi dan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.

Dan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 ditegaskan bahwa:

Pasal 40 ayat (1) : "RPJPD yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 wajib menjadi pedoman dalam materi perumusan visi, misi dan program calon kepala daerah dan wakil kepala daerah".

Pasal 42 ayat (2) : Visi dan misi sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan setiap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada masyarakat secara lisan tertulis maupun pada saat kampanye".

Pasal 46 ayat (1) "Dalam hal terdapat jeda waktu antara pemilihan kepala daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah melebihi jangka waktu 6 bulan, rancangan teknokratik RPJMD dapat disempurnakan dengan berpedoman kepada Visi misi program kepala daerah terpilih".***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/