Gubri tak Dapat Mengelak Lagi, Mendagri Sudah Keluarkan Surat 'Sakti' Mendukung Program Gubernur Terpilih
Penulis: Ira Widana
Hal itu sesuai kebijakan dari Menteri Dalam Negeri RI melalui surat pertanggal 2 Agustus 2018, perihal arahan kebijakan dalam penyusunan KUA dan PPAS tahun 2019, yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota yang melaksanakan Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 lalu.
Yang mana isi dalam surat tersebut, disimpulkan untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan pembangunan daerah, diharapkan kepada gubernur dan bupati/walikota agar berkoordinasi dengan kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih dalam penyusunan KUA dan PPAS 2019.
Sehingga dapat menyandingkan dokumen dimaksud dengan visi misi serta program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Hal ini juga untuj menunjang penyelenggaraan pemerintahan di daerah setelah pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018.
Arahan kebijakan yang bersifat penegasan itu juga berdasarkan ketentuan pasal 265 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, ditegaskan bahwa:
Ayat (1) "RPJPD menjadi pedoman dalam pengumuman visi misi dan program calon kepala daerah"Ayat (2) "RPJMD dan RKPD digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah"Ayat (3) "RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS".
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 ditegaskan bahwa pasangan calon wajib menyampaikan visi misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi dan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
Dan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 ditegaskan bahwa:
Pasal 40 ayat (1) : "RPJPD yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 wajib menjadi pedoman dalam materi perumusan visi, misi dan program calon kepala daerah dan wakil kepala daerah".
Pasal 42 ayat (2) : Visi dan misi sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan setiap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada masyarakat secara lisan tertulis maupun pada saat kampanye".
Pasal 46 ayat (1) "Dalam hal terdapat jeda waktu antara pemilihan kepala daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah melebihi jangka waktu 6 bulan, rancangan teknokratik RPJMD dapat disempurnakan dengan berpedoman kepada Visi misi program kepala daerah terpilih".***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |