Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
11 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
9 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
7 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
10 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
7 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Cabuli Pelajar SMP Bekali-kali, Lelaki Paruh Baya Diringkus Polisi di Sijunjung

Cabuli Pelajar SMP Bekali-kali, Lelaki Paruh Baya Diringkus Polisi di Sijunjung
ilustrasi
Minggu, 05 Agustus 2018 20:12 WIB
SIJUNJUNG - Diduga berbuat cabul, seorang lelaki paruh baya berinisial SN (40), warga Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi, Sabtu (4/8/2018) malam.

Informasi dari kepolisian, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar SMP yang masih berusia 14 tahun. Pengungkapan kasus ini berawal dari pengakuan korban kepada pihak keluarga.

Korban pulang ke rumah pada Kamis (2/8/2018) malam dengan keadaan menangis. Saat itulah, korban menceritakan, jika ia telah dipaksa pelaku berbuat tak senonoh. Bahkan, perbuatan itu sudah berulangkali terjadi. Namun, korban mengaku takut menceritakan aib tersebut.

Tidak senang dengan perbuatan itu, tiga orang keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek IV Nagari, Sabtu (4/8/2018) sore.

"Ya, setelah keluarga korban membuat laporan, petugas langsung bergerak," kata Kapolsek IV Nagari Iptu Taufik membenarkan kejadian tersebut, Minggu (5/8/2018) seperti diberitakan JawaPos.com.

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran. Alhasil, tersangka berhasil diciduk saat berada di kawasan Jalan Adinegoro, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (4/8) malam. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek.

Pihaknya mengaku, akan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Serta membawa korban ke Puskesmas untuk melakukan visum awal. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

"Tersangka sudah kita tahan di sel Mapolsek untuk proses lebih lanjutnya," tutupnya. (rcc/jpc)

Editor:Arie RF
Sumber:JawaPos.com
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/