Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
23 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
24 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Video Mesum Bocah dengan Perempuan Dewasa, Sang Sutradara Dituntut 7 Tahun Penjara

Kasus Video Mesum Bocah dengan Perempuan Dewasa, Sang Sutradara Dituntut 7 Tahun Penjara
Selasa, 07 Agustus 2018 20:11 WIB

BANDUNG - Sidang pembacaan tuntutan pada kasus peredaran video asusila, berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung Jl RE Martadinata, Selasa (07/8/2018).

Faisal Akbar, yang berperan sebagai videografer dan Sutradara pada kasus tersebut dituntut tujuh tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tujuh tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan , ditambah denda sebesar Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan," kata Rika, Jaksa Penuntut Umum (07/8/2018).

Faisal terbukti bersalah seperti diatur pada pasal 82 Undang-undang Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 29 Undang-undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

I Made Agus Rediyudana, perwakilan dari Kuasa Hukum terdakwa menilai ada kekeliruan terhadap tuntutan tersebut.

Katanya, kasus tersebut bukan tentang perdagangan manusia, tapi terkait UU Perlindungan Anak dan ITE.

Made mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan yang diberikan kepada terdakwa.

Proses pembacaan tuntutan tersebut kurang dari 30 menit.

Tidak hanya Faisal, pembacaan tuntutan juga diikuti oleh empat orang wanita yang menjadi terdakwa pada kasus tersebut.

Seperti diketahui, Faisal mengakui sebagai sutradara pembuatan video porno yang melibatkan dua anak kecil di Bandung, 2017 silam.

Terdapat dua video berbeda yang beredar di kalangan pengguna internet.

Pertama, video bocah dengan perempuan dewasa di balkon dan yang kedua adalah video dua bocah dengan perempuan di dalam kamar hotel.

Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana menjelaskan, ketiga bocah dalam dua video tersebut diduga berasal dari Kota Bandung.

"Mereka (tiga anak) berasal dari kota Bandung, berdasarkan logat bahasa yang ada dalam rekaman video. Memang banyak versinya, bahasa Sunda yang diucapkan, tapi ini sudah kita pastikan bahasa Sunda anak-anak Bandung," kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana melalui pesan elektroniknya, Minggu (7/1/2017) silam.

Salah satu pemeran adalah artis langganan Faisal

Apriliana alias Intan, mengaku kepada pihak Kepolisian sudah melakukan tiga kali syuting video porno.

Pengakuan pemeran wanita dalam video dewasa terhadap anak di bawah umur tersebut kepada polisi, bahwa dia melakukan dua kali dengan pria dewasa, dan sekali dengan bocah laki-laki.

"Sebelum melakukan adegan mesum kepada anak kecil, diawali beradegan dengan laki-laki dewasa bulan Mei 2017, kemudian dengan anak kecil, dan dilanjutkan lagi dengan pria dewasa," kata Dir Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, Senin (08/1/2018).

Semua penggarapan video tersebut dilakukan oleh Faisal Akbar, dan secara langsung disutradarai oleh Faisal.

Intan juga diketahui bekerja sebagai pemandu lagu di suatu tempat karaoke di Kota Bandung.

Selain sebagai pemeran wanita di dalam video porno tersebut, Intan juga bertugas untuk mencari anak kecil yang akan menjadi korbannya di film porno tersebut.

Pihak Polda Jabar menciduk Intan di tempat kerjanya di tempat Karaoke di Kota Bandung pada Jumat (05/1/2018) malam.

"Setiap selesai syuting video porno, Faisal mengaku langsung berangkat ke Bali, dugaan sementara, Dia ke Bali untuk menjual video tersebut," kata Kombes Pol Umar Surya Fana.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tribunews.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/