Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
19 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
16 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
14 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
14 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Riau

Ombudsman Riau Ajak Media Massa Awasi Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Ombudsman Riau Ajak Media Massa Awasi Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Selasa, 07 Agustus 2018 14:29 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di negeri ini,  tentu tidak bisa dilakukan secara sendiri. Sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik,  Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pun menyadari betapa pentingnya untuk bekerja sama dengan media massa yang berperan sebagai kontrol sosial. 

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau, Ahmad Fitri menyadari, media massa selama ini sangat membantu pekerjaan ORI dalam melakukan pencegahan maladministrai dengan menginformasikan standar pelayanan publik yang menjadi hak bagi masyarakat luas.

"Kami berharap media dapat ikut berperan langsung bersama ORI untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik," kata Ahmad Fitri saat melakukan sosialisasi bersama sejumlah media online se-Riau,  Selasa (7/8/2018) di Kantor ORI Perwakilan Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Adapun salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik, lanjut Ahmad, yaitu dengan memberikan pemahaman tentang standar pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat dan harus diberikan oleh si penyelenggara pelayanan publik.

Sehingga, ketika masyarakat tidak mendapatkan pelayanan yang baik sesuai standar, maka mereka dapat melaporkan Maladministrasi tersebut kepada Ombudsman RI. Yang mana, maladministrasi biasanya terjadi karena si penyelanggara pelayanan tidak berkompeten, melakukan penundaan waktu pelayanan, melawan hukum, melakukan pungli, melampaui wewenang atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain di luar kewenangan.

"Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan (SOP), dan itu tidak hanya disimpan saja, tetapi harus diinformasikan kepada publik. Jadi publik memahami standar pelayanan yang menjadi haknya," ungkapnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/