Pertamina Hulu dan Riau Petroleoum MoU Pengalihan PI 10 Persen pada Wilayah Kerja Siak
Penulis: Ratna Sari Dewi
Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Operasi dan Produksi PHE Siak, Ekariza dan Direktur Utama PT Riau Petroleum Siak, Suharyanto dan disaksikan oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi, berlaku ketentuan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat menjadi mitra pemegang participating interest paling banyak 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja migas yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan, yaitu Riau.
"PHE Siak mendukung penuh penyertaan Participating Interest 10 persen kepada pemerintah daerah. Ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk bersama-sama semakin memajukan industri migas di Riau, guna mendukung kebutuhan energi nasional dan kebutuhan pelaku industri khususnya yang wilayah kerjanya yaitu Riau," kata/Direktur Operasi dan Produksi PHE Siak, Ekariza.
Dengan pengalihan PI ini, sinergi antara PHE Siak dengan PT Riau Petroleum Siak serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diharapkan dapat memperlancar kegiatan operasi di Blok Siak.
Sebagai tambahan informasi, Pertamina Hulu Siak (PHE Siak) adalah operator dari kontrak bagi hasil pada wilayah kerja Siak yang ditandatangani dengan SKK Migas dan berlaku efektif sejak tahun 2014.
Wilayah operasi PHE Siak mencakup area sekitar 2.484 kilometer persegi di cekungan sumatera tengah yang terbagi menjadi 3 area yaitu Siak I (Buaya, Tanjung Medan), Siak II (Batang), dan Siak III (Jingga, Kelabu, Lindai, Rintis, dan Menggala South). Saat ini 2 lapangan aktif dikelola PHE Siak yaitu Lapangan Lindai dan Lapangan Batang, dan di tahun 2018 ini PHE Siak telah melakukan pengeboran eksplorasi kumis-2. ***
Kategori | : | Ekonomi, Riau, Pemerintahan |