Minta Dilepas, Bandar Narkoba Coba Suap Anggota Polda Rp1 Miliar
"Petugas sempat ditawari uang sebesar Rp1 miliar dari seorang terduga bandar narkoba yang kami tangkap di Pekanbaru, Riau, berinisial RS (51) pada Minggu (5/8) lalu. Sogokan itu agar pelaku tidak ditangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS di Padang, Selasa (7/8/2018) seperti dilansir iNews.id.
Menurutnya, upaya penyogokan itu tidak digubris oleh petugas. Selain RS, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamabkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial RI (41).
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,050 kilogram senilai miliaran rupiah. Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Padang pada Jumat (3/8/2018).
Dari informasi itu polisi melakukan pengintaian, dan berhasil meringkus tersangka S (51) di Jalan Profesor Dr Hamka Padang, pada Sabtu (4/8/2018), tepatnya di depan sebuah pusat perbelanjaan dengan barang bukti sabu sabu seberat dua ons. Setelah menangkap S, polisi mendapatkan keterangan kalau barang haram itu diperoleh dari tersangka RS.
Petugas langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap RS dan rekannya RI, di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Minggu (5/8). Kini para tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2), 112 (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Editor | : | Arie RF |
Sumber | : | iNews.id |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat |