Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
23 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
11 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
4
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
37 menit yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
5
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
17 menit yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Sumatera Barat

Minta Dilepas, Bandar Narkoba Coba Suap Anggota Polda Rp1 Miliar

Minta Dilepas, Bandar Narkoba Coba Suap Anggota Polda Rp1 Miliar
Diresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul, saat press conference penangkapan di Mapolda Sumbar, Selasa (7/8). (foto: Irham/harianhaluan.com)
Rabu, 08 Agustus 2018 07:28 WIB
PADANG - Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar), dibujuk untuk menerima uang senilai Rp1 miliar dari pengedar narkotika jenis sabu. Polisi tersebut disogok saat membongkar peredaran narkoba di Pekanbaru, Riau.

"Petugas sempat ditawari uang sebesar Rp1 miliar dari seorang terduga bandar narkoba yang kami tangkap di Pekanbaru, Riau, berinisial RS (51) pada Minggu (5/8) lalu. Sogokan itu agar pelaku tidak ditangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS di Padang, Selasa (7/8/2018) seperti dilansir iNews.id.

Menurutnya, upaya penyogokan itu tidak digubris oleh petugas. Selain RS, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamabkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial RI (41).

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,050 kilogram senilai miliaran rupiah. Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Padang pada Jumat (3/8/2018).

Dari informasi itu polisi melakukan pengintaian, dan berhasil meringkus tersangka S (51) di Jalan Profesor Dr Hamka Padang, pada Sabtu (4/8/2018), tepatnya di depan sebuah pusat perbelanjaan dengan barang bukti sabu sabu seberat dua ons. Setelah menangkap S, polisi mendapatkan keterangan kalau barang haram itu diperoleh dari tersangka RS.

Petugas langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap RS dan rekannya RI, di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Minggu (5/8). Kini para tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2), 112 (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor:Arie RF
Sumber:iNews.id
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/