Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
23 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
24 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
6 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  Riau

Dijerat Dua UU Berbeda, Perkara Aborsi Ilegal di Inhu Mulai Disidangkan PN Rengat

Dijerat Dua UU Berbeda, Perkara Aborsi Ilegal di Inhu Mulai Disidangkan PN Rengat
Sabtu, 11 Agustus 2018 01:06 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus praktek aborsi ilegal di Desa Sungai Beringin, Rengat, Kabupaten Inhu, Riau mulai disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Rengat.

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU (jaksa penuntut umum), Rullif Yuganitra SH, kedua terdakwa yakni, Mak Ita alias Ita (43) (dukun aborsi) dan Dina (23) (pelaku aborsi) dijerat dengan pasal berlapis.

Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga didakwa dengan dua undang-undang berbeda, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan.

"Sidang dakwaan terhadap keduanya kita lakukan secara terpisah. Dan atas dakwaan yang kita bacakan, kedua terdakwa menerima dan tidak mengajukan eksepsi".

Demikian diungkapkan Kasi Pidum Kejari Inhu, Hayatu Comaini SH MH melalui JPU Rullif Yuganitra, menjawab Goriau.com usai mengikuti persidangan di PN Rengat, Jumat (10/8/2018).

Dikatakan Rullif, kedua terdakwa itu dijerat dengan pasal 74a jo 45a UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tidak itu saja, pihaknya juga mendakwa kedua terdakwa itu dengan pasal 194 jo pasal 75 ayat 1 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Kedua terdakwa itu kita jerat dengan dua UU, yakni UU perlindungan anak dan kesehatan dengan ancaman pidana mencapai 10 tahun penjara," tegas Rullif, seraya menyebutkan sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh, Petra J Siahan SH selaku Hakim Ketua didampingi Omori Sitorus SH dan Immanuel MP Sirait SH selaku hakim anggota.

Sebagai mana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, kedua tersangka itu digerebek dan diamankan Sat Reskrim Polres Inhu pada, Kamis Kamis (19/4/2018) lalu.

Dimana, penangkapan itu berawal dari laporan warga setempat yang mencurigai aktivitas di rumah dukun beranak tersebut.

Dan ternyata, setelah diselidiki pihak Polres Inhu, Ita selaku pemilik rumah tertangkap tangan tengah melakukan praktek aborsi ilegal. Dan dari pengakuan Ita, profesi terlarang itu telah dia geluti sejak tahun 2017 lalu. Untuk 1 kali aborsi, Ita menerima imbalan sebesar Rp1 juta. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/