Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
12 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
6 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Di Siak, 33 Bacaleg Tak Penuhi Syarat, Ini Penjelasan KPUD Siak

Di Siak, 33 Bacaleg Tak Penuhi Syarat, Ini Penjelasan KPUD Siak
Ilustrasi.
Minggu, 12 Agustus 2018 07:18 WIB
SIAK - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Siak menyebutkan 33 bakal calon legeslatif (Bacalag) tidak memenuhi persyaratan daftar calon sementara Pileg 2019.

Ketua KPU Siak Sariman menjelaskan, kebanyakan Bacalag yang tidak memenuhi syarat itu dari partai politik baru. Hanya sebagian kecil dari partai politik lama.

"Ada total 528 orang Bacaleg dari 16 partai politik yang mendaftar. Semua partai itu telah memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen," kata Sariman, Sabtu (11/8/2018).

Namun, dari 16 Parpol itu, hanya 10 Parpol yang penuh mendaftarkan Bacalegnya. Parpol itu adalah PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Berkarya, PKS, PAN dan Demokrat. Masing-masing Parpol itu mendaftarkan 40 Bacaleg.

Sedangkan, Garuda hanya 15 Bacaleg, Perindo 30 Bacaleg, PSI 18 Bacaleg, Hanura 35 Bacaleg, PBB 21 Bacaleg dan PKPI 9 Bacaleg. Dari 528 Bacaleg, total keterwakilan perempuan sebanyak 35,4 persen.

Pendaftaran Bacaleg ke KPU berlangsung tanggal 4-17 Juli 2018 lalu. Setelah itu KPU langsung memverifikasi masing-masing berkas Bacaleg pada 5-18 Juli 2018. Pada19-21Juli 2018 hasil verifikasi disampaikan ke masing-masing Parpol.

"Sebenarnya banyak sekali kekurangan persyaratan. Jadi kita sampaikan ke masing-masing partai politik agar mereka perbaikannya. Perbaikan itu diberikan mulai dari tanggal 22-31 Juli 2018," kata dia.

Sariman menjelaskan, sebenarnya KPU kembali melakukan pemeriksaan berkas perbaikan masing-masing Bacaleg itu mulai dari tanggal 1-7 Agustus 2018. Setelah itu KPU baru memverifikasi lalu menyusunnya menjadi Daftar Caleg Sementara (DCS). Pengumuman DCS secara resmi bakal dilaksanakan Minggu 12 Agustus 2018 besok.

"Terkait hal ini kita sudah plenokan secara internal Jumat (10/8/2018) kemaren pukul 22.00 WIB di kantor KPU Siak," kata dia.

Hasil verifikasi itu menyatakan sebanyak 33 Bacaleg dari berbagai Parpol tidak memenuhi sarat. Sehingga terdapat 495 Bacaleg saja yang memenuhi sarat.

"Kebanyakan dari Parpol baru, yang belum bisa kami sampaikan pada hari ini. Insya Allah besok kita sampaikan karena memang jadwal pengumuman," kata dia.

Mulai Minggu (12/8/2018) sampai pada Rabu (15/8/2018) menjadi masa uji publik bagi DCS. Calon bisa gugur bila ada laporan masyarakat terkait pelanggaran terhadap persyaratan. Seperti pernah terlibat kasus korupsi, Narkotika, asusila, ijzah palsu dan lain-lain.

"Tapi pihak pelapor, jika membuat laporan data yang dilampirkan harus lengkap dan sportif. Identitas pelapor juga harus jelas. Kalau pakai surat kaleng atau sms gelap tidak bisa kita diproses," jelas Sariman. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:potretnews.com
Kategori:Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/