Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga Ada yang Melanggar Hukum Adat, Harimau Berkeliaran Masuk Kampung di Pauh Padang

Diduga Ada yang Melanggar Hukum Adat, Harimau Berkeliaran Masuk Kampung di Pauh Padang
Pondok dengan tonggak tunggul kayu tertanam di tanah akhirnya dibongkar warga karena dianggap melanggar pantangan. (foto: viva.co.id)
Kamis, 16 Agustus 2018 18:55 WIB
PADANG - Sejak lima hari belakangan ini, warga yang tinggal di RT 4 RW 3, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat geger. Sebab, sebagian besar warga setempat melihat seekor harimau Sumatera berukuran cukup besar.

Bahkan, hewan dengan nama latin Panthera Tigris Sondaica itu sudah memangsa tiga ekor kambing dan dua ekor itik milik warga. Hingga kini, harimau Sumatera yang termasuk dalam kategori hewan dilindungi tersebut diperkirkan masih berkeliaran di sekitar permukiman warga. 

"Banyak warga yang melihat harimau itu masuk ke perkampungan. Bahkan sudah memangsa sejumlah ternak warga. Kami sudah dua hari ini berada di lokasi, memantau dan mengantisipasi agar konflik ini tidak meluas," kata Kepala Satuan Polisi Hutan BKSDA Sumbar, Zulmi Gusrul, di Padang, Sumatera Barat, Kamis, 16 Agustus 2018.

Diberitakan Viva.co.id, BKSDA bersama masyarakat setempat melakukan pemantauan dan penghalauan agar harimau itu tidak lagi masuk ke perkampungan dan memangsa ternak, atau mengancam keselamatan warga setempat.

Sementara ini, upaya yang dilakukan baru sebatas penghalauan dengan membunyikan meriam yang terbuat dari bambu dan kaleng pada malam hari. Berdasarkan perilaku pada umumnya, pergerakan harimau paling banyak di sore dan malam hari. Namun, untuk pemasangan trap box belum diperlukan.

Zulmi mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tinggal di perlintasan harimau itu, untuk tetap waspada dengan tidak bepergian ke ladang seorang diri. Dia juga meminta warga untuk menjaga ternak agar tidak menjadi mangsa harimau.

Soal penyebab harimau ini sampai memasuki perkampungan, Zulmi mengemukakan, pihaknya belum mengetahui itu. Menurut dia, bisa saja rute yang dilewati itu merupakan rute perlintasan atau harimau itu dalam fase belajar berburu.

Langgar Hukum Adat

Harimau Sumatera yang turun dari hutan Bukit Barisan ke permukiman warga itu disinyalir akibat ada salah satu warga yang menyalahi aturan adat di wilayah itu.  

Sejak dulu, hukum adat setempat memberlakukan larangan membangun pondok di area perkebunan, dengan menggunakan tunggul kayu yang masih tertanam di tanah, mengambil air di sungai menggunakan periuk atau panci secara langsung.

Lantaran tidak pernah ditemui kasus harimau hingga memangsa ternak di kawasan itu, warga lantas merasa ada kejanggalan. Setelah ditelusuri, ternyata ada satu pondok milik warga yang dibangun menggunakan dua tonggak kayu yang masih tertanam di tanah.

"Berdasarkan keterangan dari tokoh dan tetua adat kami, pondok ini menjadi sumber penyebab kenapa harimau itu masuk perkampungan dan memangsa ternak. Harimau ini marah, lantaran pondasi pondok ini menggunakan tunggul kayu, padahal itu tidak boleh," kata Ketua RW 03 Anwar.

Hasil keputusan rapat bersama, menurut Anwar, disepakati pondok itu harus dibongkar. Pembongkaran pondok tersebut sudah mendapatkan izin dari paman dan pemiliknya.

Namun, jika harimau itu masih masuk permukiman dan memangsa ternak, warga akan mengambil cara lain dengan memanggil pawang harimau untuk mengusirnya ke dalam hutan kembali. ***

Editor:Arie RF
Sumber:viva.co.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/