Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
10 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
2
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
3
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
9 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
4
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
7 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
12 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
7 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Home  /  Berita  /  Badminton

Diduga Memalsukan Surat dan Stempel KPU Puncak Jaya, Bos PT Jasa Marga Refly Harun Dipolisikan

Diduga Memalsukan Surat dan Stempel KPU Puncak Jaya, Bos PT Jasa Marga Refly Harun Dipolisikan
kuasa hukum KPU Kabupaten Puncak Jaya, Pieter Ell. (Istimewa)
Kamis, 16 Agustus 2018 19:27 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - 'Bos' PT Jasa Marga yang juga Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dipolisikan atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.

Refly Harun, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh David Soumokil, Selasa (14/8/2018), lantaran diduga memalsukan kop surat dan stempel milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

"Saya melaporkan Refly ke Polda Metro Jaya dalam kasus pemalsuan surat," ujar kuasa hukum KPU Kabupaten Puncak Jaya, Pieter Ell, kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (16/8/2018).

Masih kata Pieter, Reflu diduga memalsukan surat, kop dan stempel KPU Puncak Jaya sebagai bukti dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). karena posisi Refly kata dia, merupakan kuasa hukum pemohon yakni lembaga pengawas pemilu independen.

Dalam surat administrasi pendaftaran lembaga pemilu, terdapat stempel dan juga tandatangan Ketua KPU Kabupaten Puncak.

"Padahal kalau hanya surat pendaftaran administrasi saja tak perlu ada stempel ketua dan tandatangan Ketua KPU. Tandatangan dan stempel Ketua KPU hanya digunakan saat mengambil keputusan penting dalam sidang pleno," jelas Pieter.

MK sendiri telah menggugurkan gugatan yang dilakukan oleh pemohon. Lebih lanjut, dalam laporan bernomor LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, 14 Agustus 2018, Refly dijerat pasal pemalsuan surat.

"Sudah kami laporkan dengan tuduhan Pasal 263. Kerugian yang klien kami alami moril maupun materiil," tandas Pieter.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Badminton, PON, Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww