Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
12 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
12 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
11 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
11 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
11 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
11 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Riau

DPRD Kuansing Sudah Proses Pengunduran Hamzah Alim dan Ahmad Muklis

DPRD Kuansing Sudah Proses Pengunduran Hamzah Alim dan Ahmad Muklis
Ketua DPRD Kuansing Andi Putra bersilaturahmi dengan PWI Kuansing, Kamis (16/8/2018) di Telukkuantan.
Kamis, 16 Agustus 2018 19:04 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah memproses pengunduran diri dua anggota dewan, yakni Hamzah Alim dan Ahmad Muklis.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, SHMH kepada GoRiau.com, Kamis (16/8/2018) di Telukkuantan.

"Sudah kita proses pemberhentian keduanya. Surat pengunduran sudah masuk beberapa waktu lalu," ujar Andi.

Mundurnya Hamzah Alim dan Ahmad Muklis dikarenakan pindah partai politik. Hamzah Alim merupakan anggota dewan dari Partai Amanat Nasional. Kini, ia mencalonkan diri sebagai Caleg dari Partai Demokrat.

Sementara, Ahmad Muklis duduk sebagai anggota dewan dari Partai Hanura. Ia mengundurkan diri setelah nyaleg via Demokrat.

"Aturannya, mereka yang nyaleg melalui partai lain wajib mundur sebagai anggota dewan. Surat pengunduran diri merupakan salah satu syarat pendaftaran Caleg," papar Andi.

Kendati demikian, Andi mengaku belum mengetahui siapa Pengganti Antar Waktu (PAW) kedua politisi tersebut.

"Sampai saat ini, kita belum terima usulan Parpol untuk PAW-nya," ujar Andi.

Dijelaskannya, ketika Ahmad Muklis dan Hamzah Alim ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kuansing, maka hak keuangan hilang.

"Itu otomatis dan diatur dalam PKPU. Hak keuangan yang selama ini mereka terima, langsung terputus," pungkas Andi Putra. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/