Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
20 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
2
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
20 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
20 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
20 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
5
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
20 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
6
Lewat Single "Cinta Baru", Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Hiburan
20 jam yang lalu
Lewat Single Cinta Baru, Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Home  /  Berita  /  Riau

Sidang Lanjutan Korupsi Karhutla Dumai, 6 Saksi tak Tahu Soal Dana BPBD Meski Dapat Honor

Sidang Lanjutan Korupsi Karhutla Dumai, 6 Saksi tak Tahu Soal Dana BPBD Meski Dapat Honor
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi karhutla BPBD Dumai (foto: barkah/goriau.com)
Kamis, 16 Agustus 2018 23:09 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai kembali dihadirkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (16/8/2018).

Pada sidang kedua ini, ketiga terdakwa Noviar Indra Putra Nasution, Suherlina dan Widawati kembali duduk di kursi pesakitan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam hal ini, JPU menghadirkan enam orang saksi.

Enam saksi tersebut yakni, Suriyanto yang saat kejadian menjabat sebagai Kadis Kehutanan, Perkebunan dan Pertanian Kota Dumai, Marjoko Santoso yang saat kejadian selaku Kadis Kesehatan Kota Dumai dan Dwi Orisyawan Prapto Prabowo yang saat kejadian selaku Asisten Kesejahteraan Rakyat Kota Dumai.

Kemudian, Basri yang saat kejadian sebagai Kadis Lingkungan Hidup Kota Dumai, Darmawan yang saat kejadian selaku Kadis Sosial Kota Dumai dan M Nizam yang saat kejadian menjabat sampai saat ini sebagai Kepala Inspektorat Kota Dumai.

Dalam kesaksiannya, enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala dinas dan asisten ini mengaku hanya menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan tupoksinya masing-masing.

"Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan fungsi masing-masing," kata Suriyanto dihadapan Hakim Ketua, Bambang Myanto saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana tanggap darurat karhutla BPBD Kota Dumai.

Saat ditanya hakim terkait markup dana tanggap darurat BPBD Kota Dumai, keenam saksi mengaku tidak mengetahui dan dalam tim penanganan karhutla Kota Dumai hanya mengikuti rapat pelaksanaan teknis.

Dijelaskan Suriyanto, selama pelaksanaan kegiatan tanggap darurat karhutla Kota Dumai kurang lebih 22 hari itu, ia dan rekan-rekannya juga menerima uang lelah atau honor yang diterima setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan.

"Kita mendapatkan honor, tapi kita tidak mengetahui secara pasti darimana dana untuk pembayaran honor tersebut. Honor yang diberikan pun bervariasi sesuai dengan tugasnya dalam tim," paparnya.

Pantauan GoRiau.com, suasana haru pun pecah usai persidangan saat keluarga para terdakwa langsung datang menghampiri sebelum ketiga terdakwa meninggalkan ruang sidang. Terlebih, terdakwa Noviar Indra Putra Nasution yang ditemani anak dan istrinya.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, ketiga terdakwa menyatakan keterangan saksi yang dihadirkan JPU tersebut sudah benar. Sidang lanjutan akan kembali dilanjutkan pada hari Senin (27/8/2018) mendatang, sekitar pukul 10.00 WIB. ***

Kategori:Beladiri, Riau
wwwwww