Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
20 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
18 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
3
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
23 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
Home  /  Berita  /  Riau

3 Terdakwa Korupsi RTH Integritas Pekanbaru Jalani Sidang Tuntutan, Mantan Kadis PUPR Riau Dituntut 2 Tahun Penjara

3 Terdakwa Korupsi RTH Integritas Pekanbaru Jalani Sidang Tuntutan, Mantan Kadis PUPR Riau Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan tiga terdakwa kasus korupsi RTH Tugu Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru (foto: barkah/goriau.com)
Kamis, 16 Agustus 2018 23:05 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tugu Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru didatangkan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Kamis (16/8/2018).

Ketiga terdakwa, Dwi Agus Sumarno, Rinaldi dan Yuliana J Baskoro, masing-masing dituntut dengan masa hukuman berbeda, dan Yuliana dituntut paling tinggi, yakni 3 tahun 6 bulan kurungan penjara, subsider 3 bulan dan denda Rp50 juta.

Selain itu, terdakwa Yuliana J Baskoro yang juga selaku pihak swasta dalam pengerjaan proyek RTH Tugu Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp755 juta.

"Jika tidak bisa membayar, maka harta benda milik terdakwa Yuliana J Baskoro akan disita dan dilelang sesuai dengan nominal UP, atau diganti dengan kurungan penjara 1 tahun 8 bulan," kata JPU M Amin.

Sementara itu, terdakwa Rinaldi Mugni selaku konsultan dalam pembangunan proyek RTH Tugu Tunjuk Ajar Integritas dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Dwi Agus Sumarno yang saat kasus korupsi RTH di Jalan A Yani, Kota Pekanbaru itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Riau mendapat tuntutan paling ringan, yakni 2 tahun penjara subsider 3 bulan dengan denda Rp50 juta.

"Dua terdakwa Dwi Agus Sumarno dan Rinaldi Mugni sudah membayar atau mengembalikan UP, masing-masing Rp80 juta subsider 1 tahun untuk terdakwa Dwi dan Rp85 juta subsider 1 tahun untuk terdakwa Rinaldi," papar Amin.

"Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP," tutup Amin.

Setelah pembacaan tuntutan yang di pimpin Hakim Ketua Bambang Miyanto, ketiga terdakwa mengaku akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan digelar tanggal 23 Agustus 2018 mendatang. ***

Kategori:Beladiri, Riau
wwwwww