HUT ke-73 di RI, 3 Orang Napi di Lapas Kelas II A Tembilahan Bebas
Penulis: Rida Ayu Agustina
Bukti bebasnya tiga Napi tersebut diberikan langsung oleh Bupati Inhil, HM Wardan saat acara pemberian remisi dalam rangka HUT ke-73 Republik Indonesia itu.
Selain tiga orang Napi yang dibebaskan, dalam kesempatan itu, 247 Napi lainnya juga mendapatkan remisi.
''Seharusnya yang langsung bebas hari ini ada 10 orang. Tapi 7 orang lagi harus menjalani masa subsider karena tidak membayar denda,'' jelas Kepala Lembaga Permasyarakat (Kalapas) Klas II A Tembilahan, Sudirwan, SH pada acara pemberian remisi di Lapas Klas II A Tembilahan, Jumat (17/8/2018).
Tidak hanya itu, dikatakan Sudirwan, pihaknya juga akan memberikan remisi susulan kepada napi yang vonisnya jatuh sebelum tanggal 17 Agustus 2018.
Sementara itu, Bupati Inhil, HM Wardan memuturkan bahwa remisi merupakan hak warga binaan.
Remisi ini sebagai instrumen yang penting guna memberikan stimulus bagi warga binaan agar berkelakuan baik. Remisi juga sebagaibalat modifikasi diri warga binaan," kata Bupati. ***