Janji Lalu Belum Terpenuhi, Saifannur Kembali Tebar Janji di Rutan Bireuen
Penulis: Joniful Bahri
Kujungan bersamaan pelaksanaan pemberian remisi umum bagi napi di Rutan Bireuen dalam rangka HUT RI, 17 Agustus 2018, Bupati Saifannur kembali menembar janjinya, kendati janji tahun lalu belum satupun ditempatinya.
Seorang warga binaan di Rutan Bireuen, Suhelmi yang mewakili rekannya yang lain mengharapkan, bupati Bireuen dapat memenuhi janji, dan telah diucapnya pada acara yang sama tahun lalu.
“Tolong bapak Bupati, apa yang telah bapak janjikan kepada kami saat kunjungan tahun lalu dapat dipenuhi,” sebutnya.
Dalam kujungan tahun lalu, warga binaan sempat mengharapkan rehab musalla, bantuan sajadah, amplifier di musalla, kipas angin serta sarana olahraga, termasuk uang tunai Rp100 ribu per-orang.
“Begitu juga sound-nya sudah jelek, kalau kita dengan suaranya seperti suara tikus, sudah tak layak lagi. Bila tak ada bantuan yang baru, bekas juga boleh,” harapnya.
Dibagian lain, Sehelmi juga berharap pejabat maupun anggota DPRK dapat mengunjungi mereka di Rutan. Bagaimanapun, tambahnya mereka yang kini berada di Rutan warga Bireuen yang seharusnya mendapat perhatian.
“Terus terang, kami sedih saat bulan Ramadan lalu, tak satupun pejabat maupun anggota wakil rakyat Bireuen yang mau menjenguk, meskipun kita lihat kantor dewan itu tak jauh dari Rutan ini,” ujarnya.
Dalam kujungannya hari, Bupati Bireuen, Saifannur kembali umbar janji. Kali ini Ia berjanji akan menyediakan lahan baru, pembangunan Rutan Bireuen.
“Tahun depan kita tetap akan membantu menyediakan lahan baru untuk Rutan Bireuen, katanya dengan wajah yang terlihat sangat lelah.
Sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Bireuen, Sofyan dalam laporannya menyebutkan, jumlah warga binaan pemasyarakatan, di Rutan Bireuen ini sebanyak 349 orang, baik narapidana maupun tahanan. Sedangkan kapasitasnya hanya untuk 80 orang.
“Sementara hampir 80 orang warga binaan ini tidur di musalla dan diluar kamar, akibat tidak tersedianya kamar yang bisa ditempati.
“Untuk narapidana yang diusulkan remisi tahun 2018 sebanyak 246. Sedangkan yang sudah menerima SK remisi 242 orang, dua orang diantarnya mendapat pembebasan bersyarat,” terangnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Aceh |