Berubah Status, Bawaslu Kabupaten Kini Bisa Memeriksa Hingga Memutuskan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Penulis: Safrizal
Sebelumnya, di kabupaten kota, bernama panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Tetapi pada seleksi tahu 2018, berubah menjadi Bawaslu. Ini merupakan sejarah pertama kali untuk Kota Sagu.
Dengan perubahan status itu pula, ada beberapa kewenangan yang sebelumnya tidak bisa dilaksanakan di pengawas tingkat kabupaten kota.
Syamsurizal, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti periode 2018 - 2023 mengatakan, Panwaslu diatur di UU no 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Sementara Bawaslu diatur dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dijelaskan Syamsurizal, Panwaslu hanya bisa memberikan rekomendasi baik kepada KPU maupun peserta pemilu. Sedangkan kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur oleh UU 7 thn 2017 pasal 461 ayat 1 Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten kota bisa menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu.
"Kalau pelanggaran administrasi pemilu kita sudah bisa memeriksa hingga memutuskan. Tapi kalau pidana, itu Sentra Gakkumdu yang menanganinya," ujar Syamsurizal, Senin (20/8/2018)
Lalu, kata Syamsurizal lagi, di pasal 462 disebutkan, KPU provinsi dan KPU kabupaten kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten kota paling lama 3 (tiga) hari kerja, sejak tanggal ditetapkan putusan Bawaslu.
Syamsurizal bersama dua orang lainnya, M Zaki SPd dan Romi Indra SE merupakan komisioner Panwaslu Kepulauan Meranti yang kembali terpilih pada seleksi Bawaslu 2018. Setelah terpilih, mereka dilantik oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan, di Bidakara Hotel Jakarta.
Pelantikan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia itu tercatat dalam rekor MURI. Sebagai pelantikan pejabat publik terbesar, dengan jumlah 1.914 komisioner dari 514 Bawaslu kabupaten/ kota se Indonesia.
Setelah pelantikan, tanggal 17 Agustus 2018, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal, Romi Indra, dan Zaki melaksanakan pleno tertutup untuk memilih ketua. Syamsurizal kembali dipercayai sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2018 - 2023 sekaligus sebagai Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggan dan Sengketa. Romi Indra SE dipercayai sebagai Kordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga. Sedangkan M Zaki, SPd sebagai Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data.
Romi Indra, salah seorang komisioner Bawaslu mengakui dan mengumumkan kepada masyarakat bahwa mempunyai abang ipar yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2014 - 2019. Yaitu, Abdul Aziz SHi, dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Saat ini, Abdul Aziz juga terdaftar pada Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2019 - 2024. Pengakuan ini sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Romi dengan tegas mengatakan akan menjaga netralitas, independensi dan integritas sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia juga siap menindak tegas terhadap pelaku pelanggaran yang tidak tertib dan tidak taat aturan. Sebagaimana peraturan perundang-undangan, tanpa terkecuali dan tanpa pandang bulu. "Termasuk keluarga (abang ipar - red)," tegas Romi. ***