Miliki Sabu dan Ekstacy, Oknum Polisi Ini Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Penulis: Amrial
Dalam bacaan tuntutannya, Syawir menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi. Selain itu, hal lain yang memberatkan terdakwa adalah sebagai seorang polisi menjadi residivis dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Atas tuntutan Jaksa itu, kuasa hukum terdakwa Fitriani SH mengajukan permohonan kepada ketua majelis hakim Faisal SH MH untuk diberikan waktu satu minggu dalam mengajukan pembelaan secara tertulis. Permohonan itu disetujui oleh majlis hakim dengan menunda waktu sidang satu minggu kedepan.
Sebelum sidang ini bergulir, oknum polisi NG alias Bos Neng yang berpangkat Brigadir ini sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun atas perkara penyalahgunaan narkotika hingga menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memutuskan pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) dari anggota Kepolisian Resort Rokan Hilir karena tidak melaksanakan tugas selama 41 hari dan terlibat kasus pungli serta positif menggunakan narkoba setelah melalui tes urine.
Setelah itu, di kasus yang sama, terdakwa juga ditangkap dengan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu sabu dan ekstasi dengan barang bukti sabu sabu seberat 75,16 gram dan 135 butir ekstasi. ***