Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
10 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
6 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
6 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Riau

Miliki Sabu dan Ekstacy, Oknum Polisi Ini Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Miliki Sabu dan Ekstacy, Oknum Polisi Ini Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Brigadir NG alias Bos Neng menjalani Sidang Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung
Senin, 20 Agustus 2018 20:54 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Seorang oknum polisi berinisial NG alias Bos Neng terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp 1 Miliar dengan subsidier 3 bulan penjara. Terdakwa pemilik sabu sabu seberat 75,16 gram dan 135 butir ekstasi ini, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syawir Abdillah SH pada sidang tuntutan yang digelar pada hari Senin (20/8/2018) sore di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau.

Dalam bacaan tuntutannya, Syawir menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi. Selain itu, hal lain yang memberatkan terdakwa adalah sebagai seorang polisi menjadi residivis dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Atas tuntutan Jaksa itu, kuasa hukum terdakwa Fitriani SH mengajukan permohonan kepada ketua majelis hakim Faisal SH MH untuk diberikan waktu satu minggu dalam mengajukan pembelaan secara tertulis. Permohonan itu disetujui oleh majlis hakim dengan menunda waktu sidang satu minggu kedepan.

Sebelum sidang ini bergulir, oknum polisi NG alias Bos Neng yang berpangkat Brigadir ini sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun atas perkara penyalahgunaan narkotika hingga menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memutuskan pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) dari anggota Kepolisian Resort Rokan Hilir karena tidak melaksanakan tugas selama 41 hari dan terlibat kasus pungli serta positif menggunakan narkoba setelah melalui tes urine.

Setelah itu, di kasus yang sama, terdakwa juga ditangkap dengan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu sabu dan ekstasi dengan barang bukti sabu sabu seberat 75,16 gram dan 135 butir ekstasi. ***

Kategori:Hukum, Riau, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/