Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
11 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
8 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
8 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  Riau

Vaksin MR Positif Mengandung Unsur Babi, Dinkes Dumai: Dibolehkan untuk Darurat, Cuma Banyak yang Menolak

Vaksin MR Positif Mengandung Unsur Babi, Dinkes Dumai: Dibolehkan untuk Darurat, Cuma Banyak yang Menolak
Kamis, 23 Agustus 2018 16:44 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Vaksin Measless dan Rubella untuk imunisasi, terbukti mengandung unsur babi. Vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, penggunaannya dibolehkan karena keterpaksaan atau darurat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Dumai, Paisal saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis (23/8/2018) terkait kelanjutan program Imunisasi Measless dan Rubella (MR) belum bisa melanjutkan hingga keluar hasil rapat Hari Senin tanggal 27 Agustus mendatang.

"Senin depan kita akan rapat dengan Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan MUI. Setelah rapat itu baru kita tahu apakah vaksin MR ini bisa digunakan atau menunggu vaksin MR yang halal," kata Paisal.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi, dikatakan Paisal, bahwa MUI menyatakan pada dasarnya vaksin MR haram.

"Tetapi penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India dibolehkan (mubah). Tapi, masyarakat Kota Dumai yang sudah mengetahui yang tidak mau," ujar Paisal.

Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR. Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah). Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.

Dijelaskan Paisal, Dinas Kesehatan Kota Dumai sudah menghentikan pemberian imunisasi MR sejak tanggal 4 Agustus 2018. Pihaknya menunda pemberian vaksin penyakit campak dan rubella tiga hari usai pencangangan imunisasi MR di Kota Dumai.

"Program imunisasi MR seyogyanya berlangsung dari Agustus hingga September 2018 mendatang. Jumlah anak yang jadi sasaran imunisasi MR di Kota Dumai mencapai 86.555 orang. Kami menargetkan 95 persen anak yang jadi sasaran memperoleh imunisasi MR," jelas Paisal.

Sasaran program ini adalah anak yang rentan tertular campak. Mereka yakni anak usia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun. Mereka bisa mendapatkan imunisasi MR di sekolah, puskesmas atau posyandu. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/