Seratusan Massa MPRR Desak Polda Riau Usut Penggelapan Hasil Sawit Masyarakat Pujud Senilai Rp295 Miliar
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Kedatangan balasan massa mahasiswa dan masyarakat Rohil ini untuk meminta dan mendesak pihak kepolisian segera menangkap pelaku penggelapan dan penipuan hasil panen sawit milik masyarakat Kabupaten Rohil.
"Kedatangan kita meminta Polda Riau mencabut SP3 kasus penipuan hasil panen sawit masyarakat Rohil di Kecamatan Pujud," kata Korlap MPRR, Azri Mahendra yang ditemui wartawan usai melakukan konsolidasi dengan Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hady Purwanto.
Hasil pertemuan itu, Azri melanjutkan, pihak kepolisian menyatakan telah mencabut SP3 terhadap Sariantoni yang selama ini diduga telah menggelapkan hasil panen sawit milik masyarakat Kecamatan Pujud, Rohil.
"Untuk itu, kita akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Karena, akibat penipuan ini masyarakat Pujud dirugikan hingga Rp295 miliar dan mendesak agar Sariantoni segera ditangkap," tegasnya.
Azri menjelaskan, kasus penggelapan ini sudah berlangsung sejak tahun 2009 silam. Dimana hingga 2018 ini, Sariantoni hanya beberapa kali memberikan hasil sawit masyarakat anggota Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Pujud, Rohil.
"Sayangnya, saat kasus ini dilaporkan, penyidik Polda Riau justru mengeluarkan SP3. Namun, pada sidang praperadilan masyarakat Rohil menang dan penyidik diminta untuk melanjutkan kembali kasus dugaan penggelapan ini," paparnya.
"Saat ini, pihak Dir Reskrimum Polda Riau sudah menyatakan mencabut SP3 Sariantoni dan akan kembali melanjutkan kasusnya. Kita akan terus mengawal kasus ini sampai selesai," pungkasnya. ***