Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
2
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
9 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
3
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
14 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
4
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
9 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
9 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
9 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Riau

Kemenag Keluarkan SE Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid, Langgar dan Mushalla, Darwison: Ini Seperti Makan Buah Simalakama

Kemenag Keluarkan SE Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid, Langgar dan Mushalla, Darwison: Ini Seperti Makan Buah Simalakama
Selasa, 28 Agustus 2018 19:37 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI mengeluarkan surat edaran Nomor : B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018.

Surat edaran itu mengatur tentang pelaksanaan intruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang tuntutan penggunaan pengeras suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.

SE Nomor : B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 24 Agustus 2018 dan ditandatangani Direktur Jenderal Muhammadiyah Amin.

Menanggapi hal ini, Kakan Kemenag Kepulauan Meranti Darwison mengaku belum mempelajari SE tersebut. Setelah dipelajari dengan seksama, Kemenag akan mengadakan rapat dengan pemuka agama, dan pihak-pihak lainnya.

"Kan setiap daerah tidak sama. Ada yang langsung menerima dan ada pula yang tidak," kata Darwison.

"Seperti Meranti dan Tembilahan, tentu kultur masyarakat tidak sama," tambahnya.

Surat Edaran ini pun seperti makan buah simalakama. Tak mungkin interuksi dari Kemenag RI tidak diteruskan ke masyarakat bawah, di satu sisi ia khawatir kalau salah penyampaian akan salah pula tanggapan dari masyarakat.

Untuk itu, kata Darwison lagi, ia harus hati-hati dalam memberikan pemahaman ke masyarakat tentang SE Nomor : B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018. Sebab, selama ini toleransi beragama di Kota Sagu sudah sangat tinggi.

"Tentu anjuran menteri harus kita laksanakan. Namun menyesuaikan situasi di lapangan. Nanti dibilang pula Kemenag melarang adzan. Harus hati-hati kita menangani masalah ini," ujar Darwison. ***

Kategori:Voli, Riau, PON
wwwwww