Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
16 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
16 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
10 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
10 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Selain Masalah Amdal, Pembangunan Hotel untuk Tamu IMF di Labuan Bajo Juga Merusak Jalan dan Lingkungan

Selain Masalah Amdal, Pembangunan Hotel untuk Tamu IMF di Labuan Bajo Juga Merusak Jalan dan Lingkungan
Ilustrasi Hotel Ayana Labuan Bajo. (Istimewa)
Rabu, 29 Agustus 2018 21:18 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Selain permasalahan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pembangunan Hotel Ayana Labuan Bajo juga berdampak pada kerusakan lingkungan.

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Pengkajian Nusantara Pasifik (PPNP), Haris Rusli melalui siaran persnya, Rabu (29/8/2018).

Dengan tanpa izin AMDAL menurut Haris, pembangunan hotel bertaraf internasional itupun berdampak pada lingkungan sekitar. "Jalan-jalan di lokasi Labuan Bajo pada rusak akibat retak. Ini contoh jika dibangun tanpa kajian AMDAL," kata Haris.

Padahal kata dia, hotel tersebut nantinya akan disewa pihak panitia penyelenggara guna menampung para tamu dari pertemuan IMF yang ingin berlibur ke salah satu keajaiban dunia, Pulau Komodo.

Terkait hal itu, Haris Rusli pun mendesak pemerintah terkait untuk segera menyegel hotel tersebut. Pasalnya kata dia, pembangunan hotel tersebut masih menyimpan banyak masalah."Hotel Ayana Labuan Bajo harus disegel. sebab dalam proses pembangunanya masalah perizinannya banyak yang tidak beres dan terkesan dipaksakan," katanya.

Bahkan lanjut Rusli, pengembang saat ini hanya mengantongi izin upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Manggarai Barat.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Manggarai Barat, Yance Usman menjelaskan, Hotel Ayana pada mulanya hanya mengajukan pengeluaran izin UKL-UPL.

Dalam surat pengajuannya, pihak Hotel Ayana mengaku hanya ingin membangun gedung seluas 9.800-san meter persegi. Adapun bangunan yang dibangun di atas tanah seluas minimal 10 ribu meter persegi harus mengantongi izin AMDAL. "Ternyata pada waktu mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan), berbeda dengan hasilnya. IMB yang keluar lebih dari 10 ribu meter persegi," beber Yance.

Karena merasa dibohongi pihak pengembang hotel, ia pun langsung mengeluarkan surat teguran serta mendesak pihak pengembang untuk segera mengurus AMDAL di Dinas Kementerian Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Timur. "Kita sudah mengeluarkan teguran setelah lihat perhitungan, bahwa hotel ini tidak bisa UKL UPL dia. Harusnya pakai AMDAL, makanya kita tugaskan mereka coba urus ke provinsi," jelas Yance.

Setelah itu, lanjut Yance, muncullah belasan orang dari Kementerian Lingkungan Hidup yang memiliki keahlian di bidangnya masing-masing. Disana mereka lalu melakukan kajian tentang layak atau tidaknya daerah tersebut diberikan izin AMDAL untuk bangunan Hotel Ayana.

"Dengan mereka punya keahlian masing-masing, buat perhitungan, lalu ada beberapa, saya juga tidak ikut dalam perhitungan itu karena harus bagian teknis. Tapi kondisi sekarang, hasilnya seperti apa saya tidak tahu, karena sebetulnya saya juga tidak terlalu ambil bagian karena saya sudah keluar dari Dinas Lingkungan Hidup. Saya jadi staf ahli Bupati sekarang," pungkas Yance.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/