Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
12 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
7 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
7 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
12 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Belum Kantongi Izin Amdal, Kepala PPNP Desak Pemerintah Segel Hotel Ayana Labuan Bajo

Belum Kantongi Izin Amdal, Kepala PPNP Desak Pemerintah Segel Hotel Ayana Labuan Bajo
Ilustrasi hotel Ayana Labuan Bajo. (istimewa)
Rabu, 29 Agustus 2018 21:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pembangunan Hotel Ayana Labuan Bajo diduga kuat belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Padahal, hotel tersebut nantinya akan disewa pihak panitia penyelenggara guna menampung para tamu dari pertemuan IMF yang ingin berlibur ke salah satu keajaiban dunia, Pulau Komodo.

Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Pusat Pengkajian Nusantara Pasifik (PPNP), Haris Rusli mendesak pemerintah terkait untuk segera menyegel hotel tersebut.

Pasalnya kata dia, pembangunan hotel tersebut masih menyimpan banyak masalah.

Bahkan pengembang hanya mengantongi izin upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Manggarai Barat. "Hotel Ayana Labuan Bajo harus disegel. sebab dalam proses pembangunanya masalah perizinannya banyak yang tidak beres dan terkesan dipaksakan," katanya dalam keterangan pers uang diterima wartawan, Rabu (29/8).

Dengan tanpa izin AMDAL menurut Haris, pembangunan hotel bertaraf internasional itupun berdampak pada lingkungan sekitar. "Jalan-jalan di lokasi Labuan Bajo pada rusak akibat retak. Ini contoh jika dibangun tanpa kajian AMDAL," imbuhnya Haris.

Dikonfirmasi soal itu, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Manggarai Barat, Yance Usman menjelaskan, Hotel Ayana pada mulanya hanya mengajukan pengeluaran izin UKL-UPL.

Dalam surat pengajuannya, pihak Hotel Ayana mengaku hanya ingin membangun gedung seluas 9.800-san meter persegi. Adapun bangunan yang dibangun di atas tanah seluas minimal 10 ribu meter persegi harus mengantongi izin AMDAL.

"Ternyata pada waktu mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan), berbeda dengan hasilnya. IMB yang keluar lebih dari 10 ribu meter persegi," beber Yance.

Karena merasa dibohongi pihak pengembang hotel, ia pun langsung mengeluarkan surat teguran serta mendesak pihak pengembang untuk segera mengurus AMDAL di Dinas Kementerian Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Timur. "Kita sudah mengeluarkan teguran setelah lihat perhitungan, bahwa hotel ini tidak bisa UKL UPL dia. Harusnya pakai AMDAL, makanya kita tugaskan mereka coba urus ke provinsi," jelas Yance.

Setelah itu, lanjut Yance, muncullah belasan orang dari Kementerian Lingkungan Hidup yang memiliki keahlian di bidangnya masing-masing. Disana mereka lalu melakukan kajian tentang layak atau tidaknya daerah tersebut diberikan izin AMDAL untuk bangunan Hotel Ayana.

"Dengan mereka punya keahlian masing-masing, buat perhitungan, lalu ada beberapa, saya juga tidak ikut dalam perhitungan itu karena harus bagian teknis. Tapi kondisi sekarang, hasilnya seperti apa saya tidak tahu, karena sebetulnya saya juga tidak terlalu ambil bagian karena saya sudah keluar dari Dinas Lingkungan Hidup. Saya jadi staf ahli Bupati sekarang," pungkas Yance.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/