Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
23 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
23 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
12 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
6
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
23 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Home  /  Berita  /  Umum

MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan

MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
Ilustrasi - Jejak Suket 9149, dari Meja Birokrasi ke Palu Hakim Agung.
Minggu, 08 November 2026 13:36 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) secara resmi membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan milik Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Keputusan krusial melalui Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 ini menyatakan dokumen bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Vonis administratif yang diketok pada Jumat (30/10/2026) sore ini sontak memicu polemik nasional. Imbas putusan merembet ke berbagai arah, mulai dari desakan audit lembaga penyelenggara pemilu hingga mencuatnya wacana pemakzulan di Senayan.

Majelis hakim agung memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh advokat, M Subhan Palal secara keseluruhan. Putusan ini menganulir putusan tingkat sebelumnya sekaligus memerintahkan agar selembar kertas verifikasi akademik tersebut ditarik untuk segera dimusnahkan.

"Saya maju sendiri, enggak ada sponsor," tegasnya.

Fakta Sidang MK dan Dugaan Celah Birokrasi

Akar permasalahan bermula dari temuan mengejutkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Oktober 2026. Hakim Konstitusi, Arsul Sani membeberkan bahwa dokumen pelengkap syarat penerbitan Suket 2019 bukanlah ijazah kelulusan.

Dokumen akademik dari luar negeri itu diyakini sekadar sertifikat kehadiran selama proses pembelajaran di kelas. Padahal, prosedur baku Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mensyaratkan pelampiran ijazah asli, transkrip nilai, dan rapor untuk penyetaraan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Celah prosedur birokrasi ini memantik reaksi keras dari pakar hukum tata negara yang menyoroti adanya dugaan kelonggaran verifikasi. Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Prof Mahfud MD mendesak penegak hukum mengusut potensi manipulasi di instansi terkait.

"Pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Ditjen Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," desaknya, Selasa (3/11/2026).

Merespons dorongan tersebut, Akademisi Hukum Tata Negara FH UI, Titi Anggraini meminta publik memisahkan sengketa administratif dari delik pidana umum. Menurutnya, putusan peradilan tata usaha negara tidak bisa otomatis dijadikan dasar pemidanaan tanpa proses penyelidikan yang independen.

"Wacana pemidanaan merupakan ranah hukum pidana yang terpisah dari sengketa administrasi," cetusnya.

Opsi Pemakzulan Menggema di DPR

Gugurnya keabsahan administratif Suket 9149 memunculkan reaksi berantai di panggung politik Senayan. Praktisi hukum, Jansen Sitindaon menilai legitimasi Gibran sebagai Wapres secara yuridis telah runtuh karena tidak lagi memenuhi syarat formil konstitusi.

"Pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua, Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR dan MPR yang memundurkan beliau," tandasnya, Minggu (1/11/2026).

Kondisi tersebut diamini oleh Ketua Kelompok Fraksi PKS Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Ia membenarkan bahwa komunikasi antar-partai politik kini mulai bergulir di bawah permukaan merespons putusan pembatalan dokumen akademik tersebut.

"Keputusan MK dan MA adalah fakta hukum yang tidak bisa diabaikan. Urusan yuridis sudah jelas, selanjutnya masuk ranah politis," terangnya, Senin (2/11/2026).

Di sisi lain, lembaga penyelenggara pemilihan umum justru memilih bertahan dengan pendirian awal mereka. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya tidak akan menggelar evaluasi internal terhadap verifikasi pencalonan masa lalu.

"Nggak ada, karena KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan. KPU belum menerima putusan dalam bentuk lengkap, jadi nggak bisa berkomentar apa pun," kilahnya, Sabtu (7/11/2026).

Di tengah kepungan opsi pemakzulan, pakar hukum, Deny Hariyatna menyodorkan jalan keluar administratif bagi pemerintahan.

"Jika yang lama ditetapkan tidak sah, maka bisa diajukan yang baru dengan persyaratan lebih lengkap," pungkasnya, Rabu (4/11/2026). ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Umum
wwwwww