Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
24 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
24 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Riau

Duduk di Kursi Roda, Abdul Wahab Jalani Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PTT Diskes Pelalawan

Duduk di Kursi Roda, Abdul Wahab Jalani Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PTT Diskes Pelalawan
Terdakwa Abdul Wahab jalani sidang lanjutan di PN Pekanbaru (foto: barkah/goriau.com)
Kamis, 30 Agustus 2018 13:24 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Dengan kondisi fisik yang kurang sehat akibat menderita kanker lidah stadium lanjut, Abdul Wahab terdakwa kasus korupsi PTT Diskes Pelalawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau.

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, terdakwa datang bersama keluarga dengan menggunakan kursi roda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi ahli, yakni dokter spesialis besar tumor RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru yang menangani kesehatan terdakwa.

Dihadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan, dr Elfadri Afdah spesialis bedah tumor RSUD Arifin Achmad Pekanbaru yang dihadirkan sebagai saksi ahli, menyatakan kondisi terdakwa dalam keadaan lemah setelah menjalani kemoterapi.

"Kondisinya (terdakwa) menderita kanker lidah stadium lanjut, dan saat ini masih dalam keadaan lemah karena baru saja di kemoterapi," kata dr Elfadri menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua, Kamis (30/8/2018) siang.

Elfadri menjelaskan, dengan kondisi fisik terdakwa yang lemah ini, tidak bisa menjalani sidang. Terdakwa baru bisa menjalani sidang, 10 hari setelah menjalani kemoterapi. Sebab, efek kemoterapi membuat fisik terdakwa melemah dan menurun.

"Kemoterapi kita berikan setiap 21 hari sekali. Jadi, 10 hari setelah kemoterapi, kondisi fisik terdakwa sudah mulai membaik dan bisa menjalani sidang meski sudah tidak bisa memberi keterangan dengan lisannya dan harus menggunakan alat bantu," paparnya.

Mendengar keterangan saksi ahli tersebut, Hakim Ketua Dahlia Panjaitan memutuskan untuk menunda persidangan hingga tanggal 12 September 2018 mendatang. "Di sana nanti kita akan lihat dan putuskan, apakah proses hukum terdakwa dilanjutkan atau tidak," tegas hakim.

Seperti diketahui, pada tahun 2014 silam, Diskes Pelalawan melakukan penerimaan pegawai tenaga honor yang kemudian dimanfaatkan oleh terdakwa Abdul Wahab dan rekannya Yulia Fitri untuk berbuat curang dengan meminta uang pelicin.

Uang pelicin tersebut diminta kepada calon tenaga kerja agar segera diloloskan sebagai tenaga honor tahun 2015. Namun hingga pengumuman hasil ujian penerimaan, nama-nama yang telah menyetor uang pelicin tak satupun yang keluar atau diterima. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/