Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
14 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
14 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
8 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
9 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Riau

Rekam dan Sebar Video Cewek Mandi, Pemuda di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Rekam dan Sebar Video Cewek Mandi, Pemuda di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Ilustrasi. (Internet)
Kamis, 30 Agustus 2018 13:35 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Akibat merekam video seorang perempuan yang sedang mandi, Ads (21) ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru. Penangkapan dilakukan pada Rabu, (29/8), sekitar pukul 17.00 WIB, tanpa memberikan perlawanan.

Kabag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, mengatakan, tidak hanya merekam, pelaku juga menyebarkan video mandi perempuan berinisial WU yang merupakan seorang mahasiswi. Penyebaran video tersebut akhirnya diketahui oleh korban.

"Tersangka telah melakukan tindak pidana pornografi, karena merekam korban yang sedang mandi melalui triplek bagian atas kamar mandi korban," tutur Budhia, Kamis, (30/8/2018).

Korban pada akhirnya menyadari aksi perekaman oleh pelaku tersebut, hingga segera menyelesaikan mandinya. Setelahnya, korban segera mencari pelaku yang merekamnya, namun tidak dapat ditemukan, karena pelaku sudah kabur lebih dulu.

Sementara itu, pelaku diketahui menyebarkan rekaman mandi korban melalui pesan WhatsApp kepada teman - temannya.

"Kita kemudian menyita barang bukti berupa handphone xiaomi redmi 4X, warna putih beserta simcard," terang Budhia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/