Rekam dan Sebar Video Cewek Mandi, Pemuda di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Penulis: Winda Mayma Turnip
Kabag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, mengatakan, tidak hanya merekam, pelaku juga menyebarkan video mandi perempuan berinisial WU yang merupakan seorang mahasiswi. Penyebaran video tersebut akhirnya diketahui oleh korban.
"Tersangka telah melakukan tindak pidana pornografi, karena merekam korban yang sedang mandi melalui triplek bagian atas kamar mandi korban," tutur Budhia, Kamis, (30/8/2018).
Korban pada akhirnya menyadari aksi perekaman oleh pelaku tersebut, hingga segera menyelesaikan mandinya. Setelahnya, korban segera mencari pelaku yang merekamnya, namun tidak dapat ditemukan, karena pelaku sudah kabur lebih dulu.
Sementara itu, pelaku diketahui menyebarkan rekaman mandi korban melalui pesan WhatsApp kepada teman - temannya.
"Kita kemudian menyita barang bukti berupa handphone xiaomi redmi 4X, warna putih beserta simcard," terang Budhia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***