Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
3
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
4
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
5
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
4 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Buat SIM Palsu, Tiga Pria Ditangkap Polres Tanah Datar

Buat SIM Palsu, Tiga Pria Ditangkap Polres Tanah Datar
Diduga memalsukan SIM, tiga orang tersangka diamankan jajaran Reskrim Polres Tanah Datar.
Senin, 03 September 2018 18:16 WIB
TANAH DATAR - Jajaran Satreskrim Polres Tanah Datar berhasil membekuk sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Alhasil, tiga orang pelaku diamankan dengan peran berbeda-beda.

Pelaku yang ditangkap adalah Alfi, warga Jorong Tiga Batur Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar. Selanjutnya Irwan, sopir travel PT PKJ yang diamankan di pull travel tersebut di Jorong Kubu Rajo Nagari Lima Kaum dan Riri seorang warga Sawahlunto yang diduga sebagai perantara.

Diberitakan kabarsumbar.com, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Edwin, Senin (03/09), di Batusangkar membenarkan jika pihaknya menangkap tiga orang pelaku pembuat dan penguna SIM yang diduga palsu.

“Awalnya kita mendapat laporan jika salah seorang tersangka bernama Irwan memiliki SIM yang diduga palsu. Setelah melakukan penyelidikan, Irwan kami tangkap di full travel tempat ia bekerja,” ungkap Kasat Edwin.

Lanjutnya, dari pengakuan tersangka Irwan inilah pihaknya mendapatkan nama Riri yang berperan sebagai perantara kepada Alfi untuk dibuatkan SIM A Umum palsu dengan biaya Rp 250, padahal SIM A milik Irwan sudah habis masa berlakunya yang dikeluarkan oleh Polres Solok.

"Modus tersangka ini cukup nekat, dengan hanya bermodal sablon mereka bisa membuat atau menukar golongan SIM atau membuat SIM yang telah habis masa berlaku jadi berlaku kembali," sebut Edwin.

Menurut pengakuan para tersangka kata AKP. Edwin, mereka sudah mengeluarkan 20 buah SIM palsu di wilayah hukum polres Tanah Datar dan menyita barang bukti alat sablon untuk pembuat atau merubah golongan SIM A menjadi A umum.

"Tersangka sudah kita amankan untuk kepentingan penyelidikan, untuk ketiganya kami akan jerat dengan pasal 263 kuhp tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya. ***

Editor:Arie RF
Sumber:kabarsumbar.com
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/