Data DPMPTSP Siak, Realisasi Investasi dari PMA Capai Rp1,4 Triliun
Penulis: Ira Widana
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak yang akan menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) terus melakukan berbagai upaya untuk menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak Heriyanto mengatakan Penerapan Sistem OSS ini sebagai Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
"Melalui peluncuran sistem Online Single Submission para investor dan pelaku usaha kini bisa mengurus izin usaha melalui online di laman www.oss.go.id yang dapat diakses 24 jam dimana saja dan kapan saja. Atau jika ada pemohon yang belum mengerti dapat langsung datang ke kantor DPMPTSP untuk nantinya dapat dibimbing dalam proses permohonannya," ucap Heriyanto.
Menurutnya sistem ini memiliki tiga pilar besar yang menjadi latar belakang dalam pengembangannya.
Pertama mempermudah perizinan, memonitor dan mengawal permohonan investasi, kedua membangun di Sektor Teknologi Informasi dan yang ketiga melakukan penyederhanaan dalam proses perizinan.
"Dengan sistem ini, nantinya semua proses perizinan dari permohonan sampai dengan penerbitan dokumen akan diterbitkan melalui OSS," ucap Heriyanto.
Secara garis besar, kata Heriyanto, terdapat pembagian berusaha, mulai dari izin usaha dan izin komersial atau operasional. Sedangkan pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.
“Kita siap membantu para investor yang akan mengurus perizinanya, kita juga akan menyiapkan segala sarana dan prasarananya,” ujarnya lagi.***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |