Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
9 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jualan Narkoba, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi di Agam

Jualan Narkoba, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi di Agam
Pasangan suami istri yang diamankan Polres Agam, Senin (3/9/2018).(foto: humas/covesia.com)
Senin, 03 September 2018 19:12 WIB
AGAM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan Narkoba.

Diberitakan Covesia.com, Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi, didampingi Kasatresnarkoba AKP Antonius Dachi mengatakan, tersangka berinisial RS (27) dan IP (22).

Keduanya digerebek petugas di rumah mereka di Jorong Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Senin (2/9/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib.

Dijelaskan Kapolres Agam, penangkapan pasutri tersebut berasal dari laporan masyarakat setempat, bahwa sering terjadi transaksi di rumah pelaku.

"Dari informasi itulah kita mengirim Tim Opsnal untuk melakukan pengintaian, setelah diyakini tersangka sedang menguasai barang bukti, barulah dilakukan penangkapan," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan Polisi berhasi menemukan barang bukti berupa satu paket sedang Narkoba jenis Sabu yang disembunyikan tersangka kedalam bungkus permen, dua unit telfon genggam dan uang Tunai Rp 1.820.000 yang diduga kuat hasil penjualan Narkoba.

Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Agam guna penyelidikan lebih lanjut.

"Atas Perbuatan tersangka ini, mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas sembilan tahun penjaran," pungkasnya. ***

Editor:Arie RF
Sumber:covesia.com
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/