Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
12 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Larangan Eks Napi dan Anggota DPD Nyaleg, KPU Didesak Ubah Aturan Diskriminatif

Soal Larangan Eks Napi dan Anggota DPD Nyaleg, KPU Didesak Ubah Aturan Diskriminatif
Senin, 03 September 2018 11:55 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi II DPR mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengubah Peraturan KPU yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Selain melanggar undang-undang, sejumlah peraturan KPU juga bernuansa diskriminatif dan terkesan tebang pilih.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi II DPR, Firman Soebagyo kepada wartawan, Senin (3/9/2018).

Setidaknya kata Firman, ada dua peraturan KPU yang mendapat sorotan tajam Komisi II DPR.

Peraturan itu adalah larangan calon anggota legislatif (caleg) eks napi koruptor dan keharusan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengundurkan diri dari partai politik.

Selain melanggar peraturan perundang-undangan, kedua peraturan tersebut juga sarat akan kepentingan dan 'tebang pilih' dalam menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"MK tidak melarang eks napi korupsi nyaleg, tapi KPU buat larangan. Di sisi lain, KPU meminta caleg DPD dari unsur parpol mengundurkan diri dari parpol dengan alasan putusan MK. Kok aturannya beda-beda," ujarnya.

Politisi senior Partai Golkar itu juga menambahkan, seluruh fraksi di Komisi II DPR telah meminta KPU untuk mencabut kedua aturan itu. Terlebih, kata dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan sejumlah caleg eks napi korupsi mencalonkan diri pada pemilu 2019 nanti.

"Ini soal azas keadilan dan HAM yang dilanggar KPU. Kalau caleg eks napi korupsi mencalonkan diri, apakah mereka langsung jadi, belum tentu. Begitupun calon anggota DPD dari unsur parpol, kalau mereka tidak jadi (anggota DPD), apakah partainya masih bisa terima," tutur Firman.

Karenanya, ia mendesak, KPU segera mencabut kedua aturan tersebut. Terlebih, putusan MK yang dijadikan acuan KPU dalam membuat peraturan bersifat retroaktif, hanya bisa diterapkan pada pemilu selanjutnya.

"Pada rapat konsultasi, Kamis (30/8) lalu, KPU tak bisa menjawab sejumlah pertanyaan anggota Komisi II DPR tentang adanya nuansa diakriminatif dan kepentingan dalam peraturan yang mereka buat. Kami mendesak, sejumlah poin itu segera direvisi agar pemilu 2019 berjalan dengan azas keadilan," tandasnya.

Sebelumnya, pada rapat konsultasi rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu di Komisi II DPR, anggota Komisi II ramai menegur KPU yang mengatur norma larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk dicalonkan sebagai anggota legislatif. Anggota Komisi II DPR, Rufinus Hutauruk menilai, PKPU No.20/2018 telah menganiaya hak politik warga negara yang telah menjalani hukuman dari pengadilan.

"Ada korban di sini, Pak. Seorang mantan napi korupsi yang sudah menjalani hukuman dua tahun di Sukamiskin. Terrnyata, kemudian pengadilan dalam amar putusannya menyatakan dia tidak bersalah. Tapi lalu, dia tidak bisa mengajukan diri menjadi anggota DPR. Ini sahabat baik saya, Patrice Rio Capella," tegas dia.

Ungkapan lebih kasar dilontarkan oleh Lobert Kristo Ibo, anggota Fraksi Partai Demokrat. Lobert menyebut KPU telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan telah mengangkangi DPR yang telah memilih anggota KPU melalui uji kelayakan dan kepatutan.

Ini melanggar HAM. Kalian buat supaya dipikir masyarakat kalian berwibawa apa? Bilang katanya mandiri, sementara kalian ke sini minta APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara)," tegasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/