Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
21 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
21 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
20 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
20 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
21 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Riau

Bandar 40 Kg Sabu Eri Jack akan Dieksekusi Minggu Ini

Bandar 40 Kg Sabu Eri Jack akan Dieksekusi Minggu Ini
Selasa, 04 September 2018 12:16 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan hukuman mati terdakwa bandar narkoba 40 kilogram dan ribuan pil ekstasi, Eri Kusnadi alias Eri Jack (32) warga Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Bengkalis, menjadi hukuman seumur hidup.

Eri Jack sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hukuman mati, Desember 2017. Tidak terima putusan itu, pihak Eri Jack banding. Namun Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis. 

Dikatakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Charles, putusan MA terkait pembatalan hukuman mati Eri Jack diterima pekan lalu. 

"Putusan kita terima minggu lalu," kata Kasi Pidum, Senin (3/9/2018).

Putusan itu sebenarnya, kesal Roy, bertolak belakang dengan putusan sebelumnya yang menghukum Eri Jack dengan putusan mati. 

"Satu sisi kita juga tidak menerima putusan ini, karena dari sisi keadilan hukuman kita, mati. Kurir yang di Siak hukuman mati semua, padahal tukang bawa (kurir), yang pemiliknya malah seumur hidup," kesal Iwan Roy.  

Kendati demikian, Kasi Pidum mengaku tetap menghormati putusan MA tersebut. Pihaknya segera mengeksekusi Eri Jack dalam minggu ini. 

"Tapi kita menghormati putusan dari MA karena putusan ini memang sudah final. Jadi kita tinggal eksekusi lagi," pungkasnya Iwan Roy Charles.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jack, bandar narkoba 40 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi, Kamis (14/12/2017) petang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau. 

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati.

Hakim berpendapat terdakwa terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana. Terdakwa terbukti bersalah atas penangkapan sabu seberat lebih kurang 40 Kg dari dua orang kurir seluruhnya atas perintah terdakwa, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Eri Jack juga divonis bersalah karena dengan sengaja memiliki barang bukti sabu tanpa hak sekitar 11 gram lebih ditemukan di rumahnya ketika ditangkap petugas di kediamannya dan melebihi 5 gram, sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua. ***

Kategori:Beladiri, Riau, PON
wwwwww