Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
2
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
10 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
4
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
5 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Kepala Jasa Raharja Cabang Rantauprapat Persulit Penyidikan Polisi

Kepala Jasa Raharja Cabang Rantauprapat Persulit Penyidikan Polisi
ilustrasi sentralnews.com
Selasa, 04 September 2018 12:20 WIB
Penulis: Fendry Nababan SH
LABUHANBATU - Kepala PT Persero Pelayanan Asuransi Jasa Raharja Rantauprapat, Hendrik Hidayat dinilai mempersulit pembayaran klaim asuransi kecelakaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (25/8/2018) lalu sekira pukul 08.00 WIB berawal saat Rohmat (54) penduduk Dusun II, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu hendak berangkat ke kebun dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra nomor polisi BM 3622 RA.

Setibanya di TKP, korban secara bersamaan didahului pengendara sepeda motor berkeranjang yang tidak diketahui identitasnya. Saat itu pula, stang sepeda motor korban bersenggolan sehingga korban terjatuh ke badan jalan dan mengalami luka serius. Korban sempat dilakukan pertolongan medis, namun usaha keluarga gagal karena Rohmat tewas saat di RSU Al- Azis di Rantauprapat.

Keluarga korban pun sangat berharap agar santunan kecelakaan maut itu dibayarkan Jasaraharja sesuai dengan keterangan saksi saksi di tempat kejadian. Akan tetapi, saat dilakukan pengklaiman, Kepala PT Persero Pelayanan Asuransi Jasa Raharja Rantauprapat, Hendrik Hidayat malah ngotot dan terkesan mempersulit proses pengajuan klaim asuransi Jasaharja yang diajukan istri almarhum.

Saat ditemui wartawan, Kepala Jasa Raharja, Hendrik Hidayat sepertinya tidak percaya dengan hasil olah TKP yang dilakukan pihak kepolisian Satuan Lalu lintas Polres Labuhanbatu terhadap korban tabrak lari di Jembatan Titi Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Sabtu (25/8/2018) hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Makanya, Jasa Raharja pun kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami punya hak memeriksa saksi di TKP tanpa harus didampingi pihak kepolisian Satuan Lalulintas," kata Hendrik, Selasa (4/9/2018). Saat diminta awak media ini surat pernyataan penolakan terhadap klaim asuransi Jasa Raharja terhadap almarhum Rohman, Hendrik berkilah dan belum bersedia memberikan surat pernyataan penolakan pembayaran ansuransi Jasa Raharja.

"Kalaupun nantinya keluarga korban tetap ingin mengajukan permohonan klaim Jasaharja, silakan lanjutkan. Nanti masalah kebenarannya kita lanjutkan ke meja pengadilan, kalau memang harus dibayar, ya kami bayarkan," katanya lantang.

Editor:Sisie
Kategori:Peristiwa, GoNews Group, Umum, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/