Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
18 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
16 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
2 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Breaking News!

MUI Pusat Perbolehkan Vaksin MR Karena Alasan Berikut ini

MUI Pusat Perbolehkan Vaksin MR Karena Alasan Berikut ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Muflih
Selasa, 04 September 2018 13:22 WIB
Penulis: Fendry Nababan SH
LABUHANBATU- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat perbolehkan (mubah) vaksin Miasles dan Rubela (MR) digunakan untuk Imunisasi, karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), dan belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.

Hal tersebut adalah upaya untuk melindungi anak dan masyarakat Indonesia dari bahaya penyakit tersebut, Pemerintah menjalankan program Imunisasi MR, terkait dengan hal itu, Menteri Kesehatan RI mengajukan permohonan fatwa kepada MUI tentang status hukum untuk dijadikan sebagaj panduan pelaksanaanya dari aspek keagamaan.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa saat ini banyak kasus terjadinya penyakit campak dan rubela di Indonesia, penyakit ini digolongkan penyakit yang mudah menular dan berbahaya, karena bisa menyebabkan cacat permanen dan kematian, anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan terkena penyakit tersebut.

Demikian keterangan dari pihak MUI yang dalam hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH, MM, Senin (3/9/2018) dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Labuhanbatu. Selanjutnya dari pihak MUI berharap, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat, serta pemerintah juga harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

Fatwa MUI Pusat No.33 Tahun 2018 tersebut mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan yaitu pada tanggal 08 Dzulhijjah 1439 H – 20 Agustus 2018 yang ditandatangi Komisi Fatwa MUI Prof. DR. H Hasanuddin AF, MA dan DR.H. Asrokun Ni’am Sholeh, MA yang diketahui Dewan Pimpinan MUI Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin (Ketua Umum) dan Dr. H. Anwar Abbas, MM, M.Ag (Sekretaris Jenderal), dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya, diharapkan agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, serta menghimbau kepada semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/