Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
14 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
14 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
14 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
14 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Riau

Asalkan Diberi Izin, Pengusaha Walet di Siak Bersedia Bayar Pajak

Asalkan Diberi Izin, Pengusaha Walet di Siak Bersedia Bayar Pajak
Ilustrasi. (Internet)
Selasa, 04 September 2018 12:55 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Siak yang terdata jumlahnya mencapai 325 unit ini ternyata belum ada yang mengkantongi izin. Padahal pengusaha walet bersedia membayar pajak ke daerah jika memang sudah ada perda yang mengaturnya.

"Sekarang bagaimana mau membayar pajak dan memberikan pemasukan kepada daerah jika pengusaha walet hingga sekarang belum memiliki izin. Makanya kami sangat mendesak pihak DPRD Kabupaten Siak untuk menggodok Perda walet ini," kata Baseng kepada GoRiau.com, Selasa (4/9/2018).

Dikatakan Baseng lagi, hasil panen pengusaha walet perbulan yang hanya memiliki ruko 1 pintu dengan 3 lantai itu mulai dari 2 ons hingga 1 kilogram. Bahkan ada juga untuk yang memiliki ruko banyak dengan 3 lantai hasil panennya bisa mencapai 10 kg atau sama dengan Rp 120 juta dengan hitungan Rp 12 juta per kilogram. 

"Panennya itu bervariatif, kalau untuk di Siak itu ada yang 2 ons, 5 ons dan 1 kilo, bisa juga mencapai 10 kg per bulan untuk yang memiliki ruko banyak. Jika 10 persen saja dibayarkan pajaknya sudah Rp 12 juta per bulan dari satu pengusaha penangkaran burung walet," kata Baseng menjelaskan.

Baseng mengaku, sebagai pemuka masyarakat di Kabupaten Siak, dia merasa punya kewajiban untuk memajukan Kabupaten Siak dengan mengupayakan besarnya PAD yang masuk ke negeri Istana ini. Sehingga dia sangat mendukung sekali Perda Walet ini segera dirumuskan oleh pihak terkait. 

"Jadi pajak dari sarang burung walet ini akan sangat membantu keuangan daerah serta kemajuan pembangunan di Siak. Nominal angkanya bukan yang kecil lagi, tapi ini sangat besar dan membantu keuangan daerah yang saat ini terus merosot," kata Baseng lagi. 

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah Siak Kabupaten Siak, Yan Prana Jaya menyebutkan akan menggenjot PAD dari pajak burung walet. Apalagi angka yang dihasilkannya perbulan tidaklah kecil. 

Sambil berjalan membentuk tim khusus yang menangani pajak usaha sarang burung walet ini, BKD Siak tetap melakukan pemungutan. Dan juga menghimbau kepada para camat dan kepala kampung untuk mendata dan mensosialisasikan pajak usaha ternak sarang burung walet ini.

Penerimaan pajak menjadi salah satu parameter kesehatan anggaran. Sektor pajak juga salah satu primadona bagi pemasukan kas daerah, Dalam kondisi yang sulit saat ini optimalisasi sektor pajak menjadi target utama, ini dilakukan untuk menjaga stabilitas anggaran daerah.  ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/