Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
21 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
20 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
21 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
20 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
21 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga Rugikan Negara Senilai Rp24 Miliar, KPK Didesak Tangkap Bupati Buleleng

Diduga Rugikan Negara Senilai Rp24 Miliar, KPK Didesak Tangkap Bupati Buleleng
Rabu, 05 September 2018 14:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak untuk segera menangkap Bupati Buleleng, I Putu Agus Suradnyana. Pasalnya, Suradnyana diduga merugikan negara hingga Rp 24 miliar.

Desakan kali ini datang dari massa yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Cinta Buleleng (PACUL). Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).

Mereka mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh Gede Suardana dari LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) terkait kasus tanah Batu Ampar, Pejarakan, Buleleng, Bali.

"Kami mendesak KPK tangkap Bupati Buleleng dan ?Direktur Utama PT. Prapat Agung," kata Koordinator PACUL, Muslim Arbi saat berorasi di depan Gedung KPK.

Menurut Muslim, Bupati Putu telah menyerahkan tanah tersebut dengan luas 16 hektar kepada investor tanpa persetujuan DPRD. "Bupati memberikan tanah aset 16 hektar kepada investor tanpa persetujuan DPRD sehingga mengalami kerugian negara diatas 24 miliar," tegasnya.

Mereka pun mempertanyakan sikap KPK yang begitu lamban menangani kasus tersebut. Kata Muslim, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng telah dipanggil KPK, lantas mengapa Bupati Buleleng tak segera dipanggil.

"Sekwan sudah di panggil KPK sebulan lebih. Kapan Bupati Buleleng, Agus Suradnyana di panggil bersama Dirut PT Prapat Agung?," tanya mereka sembari teriak tangkap Bupati dan Direktur PT. Prapat Agung.

Diketahui, kasus ini telah bergulir cukup lama. Setelah laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Buleleng tidak berjalan, FPMK pun melaporkannya ke KPK.

Dan kabar baik mulai berhembus dari KPK. Sebab, tim dari KPK sudah turun ke Buleleng untuk mencari dokumen sekaligus meminta keterangan sejumlah pejabat, baik di DPRD maupun Pemkab Buleleng.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis turut mengomentari laporan Gede Suardana dari LSM FPMK ke KPK terkait kasus tanah Batu Ampar, Pejarakan, Buleleng, Bali, yang diduga salah satunya melibatkan Bupati Buleleng tersebut.

Menurut Margarito, KPK tidak boleh lelet dalam menangani kasus tersebut. KPK kata Margarito tak boleh takut dengan Bupati yang berasal dari PDIP tersebut lantaran mempunyai relasi dengan kekuasaan.

"Ini barang kan konkrit. Jadi KPK jangan lelet. Harus diambil. Jangan pikir orang dilaporin ini punya relasi dengan kekuasaan, terus KPK jadi lelet dan takut," ujar Margarito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Margarito meminta KPK harus melek terhadap keadilan dan tak boleh mengabaikan laporan LSM tersebut apalagi telah merugikan negara miliaran rupiah.

"Karena itu saya ingin minta kepada KPK pastikan kepada kita bahwa dia tidak buram terhadap status orang gitu. Dia melek terhadap keadilan. Nah laporan ini kan tuntutan terhadap keadilan," katanya.

Apalagi kata Margarito kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Bali namun mandek. Tugas KPK kata Margarito untuk mengambil alih segera kasus tersebut.

"Apalagi sudah dilaporkan ke Polda Bali dan Polda Bali engga jalan gitu. Nah tugasnya KPK ambil alih. KPK kan diadakan untuk menerobos yang gelap gelap, yang tersumbat sumbat kaya gini ni. Kalau KPK tidak bisa melakukan ini sama KPK mengkianati dirinya sendiri," tandasnya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77