Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
![]() |
| Presiden ke-7 RI Joko Widodo. |
JAKARTA - Joko Widodo mencetak sejarah sebagai mantan presiden pertama di Indonesia yang hadir langsung di ruang persidangan. Ia mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu.
Setibanya di pengadilan bersama Kaesang dan Kahiyang, Jokowi memastikan kesiapannya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia membawa serta ijazah asli Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai barang bukti.
Kehadirannya di kawasan Cakung tersebut mendapat pengawalan berlapis dari aparat keamanan. Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung kondusif. Pihak pengadilan juga membatasi kapasitas pengunjung di dalam ruang sidang utama menjadi maksimal 80 orang, dengan kuota masing-masing 40 pendukung dari kedua kubu.
Sejarah Baru bagi Mantan Kepala Negara
Kehadiran Jokowi secara langsung di meja hijau menjadi catatan tersendiri dalam sejarah tata negara dan hukum di Indonesia. Beberapa mantan Presiden RI seperti Soeharto, BJ Habibie, Megawati Soekarnoputri, hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memang tercatat pernah bersinggungan dengan berbagai persoalan hukum di masa lampau.
Ada yang berstatus sebagai pelapor, tergugat, maupun dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, Jokowi tercatat sebagai mantan presiden pertama yang bersedia hadir dan duduk langsung di kursi saksi dalam sebuah proses peradilan terbuka.
Duduk Perkara Tudingan Ijazah UGM
Kasus ini bermula pada 2025 ketika Roy Suryo bersama aktivis Rizal Fadhillah dan Kurnia Tri Royani secara terbuka mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Padahal, pihak UGM telah menyatakan ijazah dengan nomor seri 1120 tertanggal 5 November 1985 itu terbukti sah dan asli. Jokowi tercatat menyelesaikan studinya dengan menempuh 160 SKS.
Tim kuasa hukum Jokowi merespons tudingan tersebut dengan menggelar konferensi pers sekaligus melapor ke kepolisian pada April 2025. Proses hukum berjalan hingga Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah tersangka pada November 2025. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 130 saksi dan melibatkan 22 ahli dari berbagai disiplin ilmu.
Dalam rangkaian sidang yang bergulir sejak 17 September 2026, jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik. Terdakwa dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Hukum |













