Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
9 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
21 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
22 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
4
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
20 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
5
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
22 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
6
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
Sepakbola
18 jam yang lalu
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
Home  /  Berita  /  Badminton

Terpidana Korupsi Instalasi Air Bersih di Padang Pariaman Ditangkap di Jakarta

Terpidana Korupsi Instalasi Air Bersih di Padang Pariaman Ditangkap di Jakarta
ilustrasi
Rabu, 05 September 2018 19:27 WIB
JAKARTA - Tim Intel Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang Pariaman membekuk buronan kasus korupsi instalasi air bersih di Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011.

Diberitakan SkalaNews.com, terpidana Khossan Katisid ditangkap, Rabu (5/9) siang pukul 14.30 wib di Jalan HOS cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan buronan Kejari Padang Pariaman. Pekerjaan swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M Rum di kantornya, Kejagung, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2185 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Mei 2017, Khossan divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200.000.000 subsidair 6 bulan pidana kurungan.

"Dia merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan instalasi air bersih di Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.600.000.000 (empat milyar enam ratus juta rupiah)," pungkas Rum. ***

Editor:Arie RF
Sumber:skalanews.com
Kategori:Sumatera Barat, Beladiri, Olympic, Badminton
wwwwww