Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
17 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
16 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
16 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
2 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
2 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  Riau

Bawa Uang Kertas Asing Melebihi Rp1 Miliar Bakal Didenda 10 Persen

Bawa Uang Kertas Asing Melebihi Rp1 Miliar Bakal Didenda 10 Persen
Kamis, 06 September 2018 14:38 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Riau mulai menerapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20 tahun 2018, yang mengatur tentang pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan keluar dari Indonesia paling sedikit setara dengan Rp1 miliar.

Dalam PBI ini diatur pengenaan sanksi atas pelanggaran peraturan tersebut, berupa kewajiban membayar denda.

Kepala Kantor BI Perwakilan Riau, Siti Astiyah mengatakan, pihaknya telah menerapkan aturan pembatasan pembawaan jumlah UKA atau valuta asing setara atau senilai lebih dari Rp1 miliar tersebut sejak 3 September 2018.

Kata Siti, sanksi akan dikecualikan bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI. Sedangkan bagi yang melanggar otoritas, akan diberikan sanksi berupa denda.

Nilai denda tersebut akan sesuai dengan peraturan terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia. 

Merujuk pada aturan itu, jumlah denda yang bakal dikenakan berjumlah 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara Rp300 juta. Jumlah nilai ini akan berlaku baik untuk perseorangan maupun perusahaan.

"Kebijakan ini bukan bagian dari kebijakan mengontrol devisa. Kebijakan ini menekankan pada pengaturan lalu lintas pembawaan valuta asing secara tunai. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan rupiah," kata Siti di Pekanbaru, Kamis (6/9/2018).

Nantinya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. ***

Kategori:Ekonomi, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/