Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
20 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
21 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
20 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
20 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
21 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
20 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Badminton

Perlu Keterlibatan Semua Pihak untuk Meminimalisir Isu SARA dalam Kontestasi Politik

Perlu Keterlibatan Semua Pihak untuk Meminimalisir Isu SARA dalam Kontestasi Politik
Jum'at, 07 September 2018 18:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Politisasi atau isu SARA pasti akan selalu ada dalam setiap pemilihan (kepala daerah sampai presiden). Politisasi SARA tidak menjadi perhatian dalam UU Pemilu. Sanksi hukuman penggunaan isu SARA dalam kampanye juga ringan. Padahal politisasi SARA ini sangat membahayakan NKRI.

Demikian terungkap dalam Diskusi Empat Pilar MPR kerjasama Koordinatoriat Wartawan Parlemen dengan MPR mengambil tema "Pemilu dan Kebhinnekaan" di Ruang Media Center Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Diskusi tersebut menghadirkan narasumber Wakil Ketua Fraksi PPP Syaifullah Tamliha dan pengamat politik Lingkar Madani, Ray Rangkuti.

Dalam pemaparannya, Syaifullah Tamliha menyebutkan isu SARA akan selalu ada dalam setiap kontestasi politik (pemilihan kepala daerah sampai presiden). Bahkan dalam pemilihan Presiden Amerika, isu SARA tetap ada.

Kata dia, kemenangan Trump tidak lepas dari isu SARA. Kemenangan Donald Trump karena gereja dan pendeta turun langsung secara door to door. Gereja mendukung Trump karena Hillary Clinton berjanji akan menyetujui UU perkawinan sejenis. Orang-orang Kristen khawatir dengan kebijakan Hillary itu.

"Itu adalah SARA juga. Efektivitas isu SARA tidak dapat dikesampingkan," kata Syaifullah.

Menurut dia, isu SARA di Indonesia semakin memanas ketika Pilkada DKI Jakarta tahun 2017. Itulah bibit terbesar dalam persoalan SARA. Artinya, ada jualan agama. Setelah itu isu SARA ini terus bermunculan.

"Kalau saya mencermati, sepertinya ada perang antara kelompok sekuler dan kelompok agama. Indonesia, seperti kata Bung Karno, bukanlah negara agama, tetapi negara yang beragama," ujarnya.

Tamliha menambahkan politisasi SARA sangat berbahaya sekali. "Karena itu perlu keterlibatan semua pihak untuk menjaga dan meminimalisir isu-isu SARA," ucapnya.

Tidak jauh berbeda, Ray Rangkuti mengatakan ancaman politisi SARA jauh lebih berbahaya dibanding politik uang. Politik uang akan berhenti atau hanya dilokasir di daerah di mana politik uang itu terjadi. Kalau politik uang terjadi di Jakarta maka tidak berefek di Jawa Barat, Jawa Tengah atau Jawa Timur.

"Efek politik uang bisa dilokalisir. Artinya, bangsa tidak retak karena politik uang," katanya.

Sementara itu, politisasi SARA seperti contoh Pilkada DKI Jakarta 2017, bisa berdampak ke daerah-daerah lain. Sebagai bangsa itu bisa membuat terbelah. Meski tidak memecah secara geografi (ada daerah yang mau memisahkan diri karena SARA), tetapi rakyat bisa terbelah menjadi dua kategori, yaitu masyarakat muslim dan kafir. Kafir ini tidak sejalan dengan pilihan orang muslim. "Ini berbahaya. Karena itu politisasi SARA jauh lebih berbahaya dibanding politik uang," tegasnya.

Percikan isu SARA di satu daerah, lanjut Ray Rangkuti, akan menyebar dengan cepat ke daerah-daerah lain. Sayangnya politisasi SARA tidak menjadi perhatian dalam UU Pemilu karena isu SARA dianggap bukanlah ancaman. Dalam UU Pemilu, hanya ada satu pasal tentang larangan penggunaan isu SARA dalam kampanye Pemilu. Sanksinya pun ringan, hanya hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 1,5 juta.***

wwwwww