Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
24 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kerap Ngaku sebagai Ketua Umum, Badan Koordinasi Mubalig Indonesia Somasi Ngabalin

Kerap Ngaku sebagai Ketua Umum, Badan Koordinasi Mubalig Indonesia Somasi Ngabalin
Senin, 10 September 2018 18:27 WIB
JAKARTA - Ali Mochtar Ngabalin bakal disomasi oleh DPP Badan Koordinasi Mubaligh se-Indonesia (Bakomubin).

Ketua Umum DPP Bakomubin KH Tatang M Natsir menjelaskan, somasi tersebut lantaran Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP) kerap mengklaim sebagai ketua umum DPP Bakomubin.

Menurut Tatang, klaim sepihak tersebut sama sekali tidak berdasar dan menyalahi ketentuan dalam AD/ART serta keputusan Majelis Syuro Nasional.

Di sisi lain, Ngabalin juga menunjukkan keberpihakan berlebihan terhadap salah satu bakal Capres yang merugikan DPP Bakomubin. Tatang juga menilai ucapan dan prilaku Ngabalin tidak menunjukkan tuntunan Islam dan akhlaqul karimah.

"Bakomubin sudah mengambil langkah-langkah hukum yang diwakili oleh Eggi Sudjana dan tim,” ujar Tatang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/9/2018).

Lebih lanjut, Tatang menegaskan, ketua umum Bakomubin tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan menjadi pengurus atau anggota partai politik. Selain itu, Ketum juga dilarang menggunakan Bakomubin sebagai kendaraan dalam mencapai tujuan-tujuan politik praktis.

Meski demikian, pengurus dan anggota Bakomubin lainnya tidak dilarang menjadi pengurus atau anggota Parpol.

"Saya ingin mengingatkan kembali kepada sahabat-sahabat pengurus DPP tentang keputusan Majelis Syuro Nasional. Kita harus melihat keputusan para guru yang duduk di Majelis Syuro Nasional sebagai upaya menjaga netralitas organisasi dari kepentingan politik jangka pendek dan sesaat. Kita berkewajiban menjaga Bakomubin sebagai sarana dakwah untuk tetap berkhidmat kepada umat," ujar Tatang.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/