Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
7 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
7 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
5 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
6 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Riau

PNS dari Meranti yang Ingin Pindah Harus Bayar Denda Rp500 Juta

PNS dari Meranti yang Ingin Pindah Harus Bayar Denda Rp500 Juta
Selasa, 11 September 2018 10:24 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Kepulauan Meranti akan membuat persyaratan khusus bagi pelamar CPNS 2018. Salah satunya adalah menyertakan denda uang sebesar Rp500 juta bagi yang ingin pindah dalam masa perjanjian kerja.

Hal itu disampaikan Sekretaris BKD Kepulauan Meranti Bakharuddin didampingi Kabag Humas dan Protokol Hery Saputra SH, Senin (10/9/2018).

Kata Bakharuddin, terhadap CPNS atau PNS yang baru nantinya, harus menyertakan surat perjanjian siap mengabdi di Kepulauan Meranti dalam rentang waktu 10 tahun sejak lulus. Kalau pindah atau keluar dari Kepulauan Meranti sebelum 10 tahun, harus membayar denda dan menyetorkan uang tersebut ke kas daerah.

"Kita dibolehkan membuat kebijakan khusus itu. Sesuai dengan kebutuhan daerah, asal tak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," kata Bakharuddin.

Ditambahkan Hery Saputra lagi, denda Rp500 juta tersebut sebenarnya bukanlah Pemda mengharapkan uang. Namun, sejauh mana loyalitas pegawai-pegawai yang telah lulus untuk siap mengabdi di Pulau Terdepan Indonesia ini.

Denda Rp500 juta ini diharapkan mampu memaksimalkan tujuan Pemda membuka peluang penerimaan CPNS. Agar tak terkesan di Kota Sagu hanya tempat PNS mencari NIP setelah mendapatkannya, lalu pindah ke kota.

"Kita ini wilayah baru, butuh banyak pegawai. Bagi yang sudah lulus jangan langsung mau pindah. Kan ada perjanjian kerja," ungkap Hery.

Kebijakan khusus Rp500 juta ini dibuat bukan tanpa alasan. Dulu, telah dibuat bahwa PNS angkatan 2014 yang ingin pindah harus membayar Rp100 juta dalam rentang waktu 10 tahun sejak lulus. Rupanya tak sedikit PNS siap membayar denda itu demi bisa keluar dari Kepulauan Meranti.

Akhirnya denda Rp100 juta dianggap terlalu rendah untuk PNS. Lalu disepakati lah untuk yang akan datang dendanya dinaikkan jadi Rp500 juta.

"Terhadap PNS yang baru lulus dan mau pindah (di bawah lima tahun-red), minimal Rp500 juta setorkan ke kas daerah," kata Hery.

"Sebenarnya bukan uang yang kita harapkan, tapi loyalitas kerja," ujar Hery lagi.

Tahun ini, Pemda Kepulauan Meranti akan membuka peluang CPNS sebanyak 223 formasi. Dikhususnya untuk tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan guru.

Para calon pelamar CPNS juga diharapkan memahami kondisi wilayah sebelum memilih Kepulauan Meranti. Dikhawatirkan kondisi sulit akses dan minimnya infrastruktur akan berdampak pada menurunnya kinerja PNS baru, terutama bagi yang telah terbiasa hidup di kota dan serba ada kemudahan.

"Kami tekankan juga bagi calon pelamar CPNS, turun ke lokasi yang akan diinginkan. Fahami kondisi di lapangan, jangan asal pilih," tegas Hery Saputra. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/