Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
24 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
21 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
3
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
17 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
4
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
21 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
5
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
18 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
6
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Hukum
22 jam yang lalu
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  Riau

Pasca Dieksekusi Kejari, PBB Meranti Cari Pengganti dan Urus PAW Zubiarsyah

Pasca Dieksekusi Kejari, PBB Meranti Cari Pengganti dan Urus PAW Zubiarsyah
Selasa, 11 September 2018 10:32 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Zubiarsyah, Bacaleg PBB yang juga anggota DPRD Kepulauan Meranti dieksekusi Kejari ke Cabrutan Bengkalis di Selatpanjang. Pengurus partai langsung mengambil langkah cepat.

Zubiarsyah mantan Sekda Kepulauan Meranti yang juga sebagai KPA, sebelumnya tersangkut kasus pengadaan lahan untuk Pelabuhan Dorak (Dorak Port). Saat putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa tahun silam, Zubiarsyah dinyatakan tidak bersalah. Lalu ia pun bebas.

Waktu itu Zubiarsyah bebas bersama Suwandi Idris (mantan Kepala BPN Kepulauan Meranti. Sementara dua orang lainnya, Muhammad HabibN Kasubbag Pemerintahan Umum dan Perangkat daerah pada Tapem yang juga Ketua Panitia Pengadaan Tanah beserta seorang lainnya M Arif (perentara) dihukum penjara.

Setelah mendengar putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru itu, Kejari Kepulauan Meranti mengajukan Kasasi. Kasasi tersebut akhirnya diterima MA.

Zubiarsyah dan Suwandi Idris dinyatakan bersama dan dihukum 6 tahun penjara. Putusan dari MA telah keluar sekitar bulan Februari/ Maret 2018. Namun baru dieksekusi pada hari Jumat tanggal 7 September 2018 jelang Maghrib.

Eksekusi terhadap mantan Sekda dan Mantan Kepala BPN Kepulauan Meranti ini dibenarkan kasi Pidsus Kejari Meranti, Robby Prasetya MH. Kata Robby, keduanya dihukum 6 tahun penjara dan telah ditahan di Cabrutan Selatpanjang.

Saat ini, selain aktif menjabat Anggota Legislatif di Kepulauan Meranti, Zubiarsyah juga terdaftar di Bacaleg untuk Pemilu 2019. Namanya tercantum pada kolom nomor 4 Dapil I (Tebingtinggi-red) Partai Bulan Bintang.

Menanggapi ini, Ketua DPC PBB Kepulauan Meranti Zulkhairil mengaku akan segera mencari pengganti Zubiarsyah sebelum penetapan DCT oleh KPU. Sementara posisi di DPRD, segera akan diurus pengganti antar waktu (PAW) nya.

"Kita cari penggantinya sebelum penetapan DCT. Tetap di nomor urut karena itu tidak bisa diubah," kata Zulkhairil.

"Proses PAW juga akan kita urus secepatnya," tambahnya.

Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan di Pekanbaru, Rasyid yang merupakan PAW Zubiarsyah telah mengurus berkas-berkas. Namun PAW tidak bisa dilakukan karena partai masih menunggu keputusan inkracht. ***

Kategori:Metropolitan, Riau, PON
wwwwww