Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
24 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
2
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Ardhi Tjahjoko Optimistis Persija Bisa Tampil Maksimal Hadapi Persebaya
3
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
8 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
4
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Hujan Membasahi Sejumlah Wilayah Jabodetabek Hari Ini
5
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
10 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
6
‎Bank Jakarta Banjir Pembukaan Rekening, Dana Rp5 Miliar Terhimpun di FinFest
Ekonomi
13 jam yang lalu
‎Bank Jakarta Banjir Pembukaan Rekening, Dana Rp5 Miliar Terhimpun di FinFest
Home  /  Berita  /  Hukum

‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Ketua Umum BPPKB Banten, Adi Kurnia Setiadi bersama Presiden RI, Prabowo Subianto. (Ist).
Kamis, 05 November 2026 14:09 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Penyidik Bareskrim Polri diminta mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh negara, termasuk mengungkap motif, rantai komando, serta pihak yang menerima hasil penyadapan.

‎Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum Barisan Perubahan Pemersatu Keluarga Besar (BPPKB) Banten, HDS Adi Kurnia Setiadi. Adi yang juga Deputi Keamanan Nasional DPP Partai Demokrat meminta kasus tersebut diusut secara transparan dan tidak berhenti pada tiga tersangka.

‎
‎"Siapa saja yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penanganannya hanya berhenti pada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Adi, kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
‎
‎Menurutnya, dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
‎
‎"Ini bukan kasus pidana biasa. Kasus ini menyentuh jantung persoalan negara hukum. Ada dugaan penyalahgunaan kekuasaan di sana," ujarnya.
‎
‎Adi juga meminta penyidik mengungkap rantai komando dan pihak yang menerima hasil penyadapan. Ia menegaskan kewenangan aparat untuk kepentingan penegakan hukum tidak boleh disalahgunakan menjadi alat pengawasan di luar kepentingan hukum.
‎
‎Di sisi lain, Adi mengapresiasi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang dinilainya berani mengungkap perkara tersebut meski salah satu tersangka merupakan seniornya di institusi Polri.
‎
‎"Kapolri Suyudi menunjukkan telah menjaga keamanan Presiden. Dan di sisi lain telah menegakkan hukum tanpa pandang bulu pada level kepolisian nasional," katanya.
‎
‎Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut terjadi sepanjang 2025 hingga 2026. Penyelidikan dimulai setelah polisi menerbitkan Laporan Polisi pada 30 Oktober 2026.
‎
‎Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli melalui metode scientific crime investigation. Penyidik juga menetapkan tiga tersangka serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.
‎
‎Tiga tersangka tersebut merupakan anggota Polri aktif, yakni Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Hukum
wwwwww