Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
![]() |
| Buruh melakukan konvoi menggunakan sepeda motor di Bundaran Hotel Indonesia untuk mengikuti unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta. |
JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mendesak pemerintah segera memublikasikan salinan resmi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Aturan perburuhan yang telah diketok palu dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026 lalu tersebut hingga kini belum menemui kejelasan bentuk wujudnya. Ketidakpastian naskah aturan baru ini dinilai sangat mengganggu kelancaran perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai sektor industri.
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat mempertanyakan kelanjutan tahapan administrasi serta pengundangan payung hukum ketenagakerjaan tersebut. Keterbukaan informasi terkait naskah dokumen negara merupakan wujud nyata transparansi sekaligus jaminan kepastian hukum bagi pengusaha dan kaum pekerja.
"Jangan sampai undang-undangnya sudah disahkan, tetapi pekerja dan pengusaha justru belum mengetahui secara pasti aturan hukum yang harus dijadikan pedoman," ingatnya lewat keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Bayang-bayang Perselisihan Hubungan Industrial
Efek domino dari belum terbitnya aturan ini paling dirasakan oleh serikat pekerja yang tengah menyusun rancangan pembaruan dokumen PKB perusahaan. Proses musyawarah antara karyawan dan perwakilan manajemen kerap menemui jalan buntu karena kebingungan menentukan regulasi sebagai acuan dasar.
Kedua belah pihak terus mempertanyakan kedudukan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja. Pelaku hubungan industrial belum mengetahui apakah aturan lama tersebut masih relevan digunakan atau wajib langsung merujuk pada regulasi hasil paripurna terbaru.
"Apabila ketidakjelasan ini terus berlarut-larut, berpotensi menimbulkan persoalan baru. Perundingan PKB bisa terhambat, bahkan memicu perselisihan hubungan industrial karena tidak adanya kejelasan landasan hukum," urainya.
Lima Tuntutan Keterlibatan Serikat Pekerja
Menyikapi situasi buntu tersebut, organisasi pekerja ini melayangkan lima tuntutan resmi kepada otoritas terkait. Tuntutan utama mencakup keharusan publikasi naskah resmi, penjelasan rincian status pengundangan, serta kepastian tanggal pemberlakuan aturan secara nasional. Pemerintah juga didesak segera menerbitkan pedoman teknis penyusunan kontrak kerja untuk mencegah celah perbedaan tafsir di lapangan.
Selain itu, serikat pekerja dan perwakilan asosiasi pengusaha meminta agar dilibatkan secara penuh dalam proses sosialisasi dan penyusunan aturan turunan. Pelibatan seluruh elemen pemangku kepentingan ini dinilai sebagai syarat mutlak agar penerapan regulasi berjalan seimbang tanpa merugikan pihak mana pun.
"Pemerintah harus memahami bahwa undang-undang bukan hanya produk politik di parlemen, tetapi juga pedoman yang harus dilaksanakan jutaan pekerja dan pengusaha di seluruh Indonesia," tandasnya. ***













