Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
18 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
17 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
19 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
17 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Riau

Bawaslu Inhu Kabulkan Gugatan PKPI, Partai Garuda Surati KPU, Ini Isinya...

Bawaslu Inhu Kabulkan Gugatan PKPI, Partai Garuda Surati KPU, Ini Isinya...
Kamis, 13 September 2018 08:40 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mengabulkan permohonan pemohon dari PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), kini Partai (Gerakan Perubahan Indonesia) yang melayangkan surat kepada KPU itu.

Surat resmi itu berisikan permintaan agar salah seorang Bacaleg mereka yang sebelumnya juga digugurkan atau dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU Inhu untuk kembali dimasukan dalam daftar Bacaleg.

"Benar, suratnya sudah kita sampaikan. Kita meminta, agar KPU kembali memasukan Drs H Rafei sebagai Bacaleg Dapil ll dari Partai Garuda," kata Ketua DPC Partai Garuda lnhu, Rudi Kurniawan kepada wartawan Rabu (12/9/2018) di Pematang Reba.

Dikatakan Rudi, sebelumnya Bacaleg atas nama H Rafei juga digugurkan KPU dari DCS lantaran keterlambatan memasukan salah satu berkas persyaratan pada saat masa perbaikan berkas Baceg.

"Persoalan ini, persis sama dengan yang digugat oleh rekan-rekan dari PKPI, yakni tentang keterlambatan menyampaikan salah satu syarat. Dan saat ini gugatan tersebut telah dikabulkan oleh Bawaslu Inhu," ujar Rudi.

Dimana, Bacaleg Partai Garuda atas nama H Rafei tersebut, baru memasukan berkas SKCK nya pada 1 Agustus 2018. Hal itu terlambat satu hari dari jadwal yang ditetapkan KPU Inhu per 31 Juli 2018, tegasnya.

Dengan demikian sambung Rudi, atas dasar itulah pihaknya menyurati KPU Inhu, dan meminta untuk dapat memasukkan kembali H Rafei sebagai Bacaleg Dapil ll dari Partai Garuda.

"Demi terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil, besar harapan kita agar KPU Inhu mengabulkan permintaan dari surat yang telah kita sampaikan tersebut," singkat Rudi menuturkan.

Sementara itu Ketua KPU lnhu, Muhammad Amin M.Si, kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari DPC Garuda Inhu.

"Suratnya sudah kita terima. Sebelum kita putuskan, tentunya kita harus mendiskusikan permintaan yang dismpaikan oleh kawan-kawan dari Partai Garuda tersebut," singkat Amin.***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/