Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
3
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
10 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
15 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
9 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
10 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Riau

Ratusan Masyarakat Koto Aman Unjuk Rasa di Mapolres, Minta Kapolres Kampar Dicopot

Ratusan Masyarakat Koto Aman Unjuk Rasa di Mapolres, Minta Kapolres Kampar Dicopot
Kamis, 13 September 2018 01:05 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Ratusan masyarakat Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir menggelar aksi unjuk rasa di depan rumah dinas Bupati Kampar dan di depan gerbang Markas Mapolres Kampar, Rabu (12/9/2018).

Pada aksi ini mereka membentangkan spanduk dengan bertuliskan, "Bapak Jokowi tolong selamat kami. Usir antek asing, copot Kapolres Kampar".

Dan mereka juga membawa keranda kain hitam. Menurut mereka, keranda hitam itu menandakan matinya keadilan di Kampar. 

Mereka menilai keadilan di Kabupaten Kampar sudah hilang karena dua masyarakat Koto Aman Irvan dan Akmal dipanggil Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar atas laporan dari PT Sekarbumi Alamlestari (SA).

Irvan dan Akmal ini dimintai keterangan atau klarifikasi oleh pihak kepolisian terkait laporan dari pihak PT. SA pada 30 Agustus lalu. Laporan pihak perusahaan itu menyebutkan adanya kegiatan menghalangi operasional PT. SA pada hari itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUH Pidana. 

Sasaran massa ke Polres Kampar untuk mengantarkan dua orang temannya yang akan menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian atas laporan pihak perusahaan tersebut. Selain itu, warga juga menuntut pengembalian tanah seluas 1500 hektar, yang direbut oleh PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) ini.

Dari pantauan GoRiau, terjadi aksi saling dorong antara kepolisian dan masyarakat pada aksi itu.

Dafid Davijul dalam orasinya menyampaikan bahwa tanah masyarakat telah dirampas PT SBAL dan pemilik pemodal asing. Oleh karena itu ia meminta kepada Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo, Gubernur Riau, Bupati Kampar dan penegak hukum usir PT SBAl dan pemodal asing dari Kabupaten Kampar.

"Kembalikan hak rakyat, kembalikan tanah rakyat. Hari ini kita telah sampai ke gedung megah ini, (Mapolres Kampar, red) yang katanya orang di gedung ini pengayom rakyat, tetapi nyatanya saat kita minta keadilan, kita mendapatkan aksi pengusiran dari satuan brimob," kata Dafid dalam orasinya.

"Ini soal keberpihakan, contohnya kita sudah kesekian kali turun ke jalan menyampaikan keluh kesah kita. Namun kita hanya mendapatkan janji-janji omong kosong dari pemerintahan ini," sebut Dafid.

Salah seorang peserta aksi lainnya Anton, menanyakan kenapa hanya dua orang saja yang dipanggil. Kenapa tidak semua massa saja yang dipanggil yang ikut demo. Anton juga mengatakan, massa tidak ingin perjuangan mereka akan berujung dengan dua rekannya berurusan dengan hukum.

Sementara itu Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira menyampaikan dalam konferensi persnya bahwa masyarakat sebenarnya tidak perlu datang beramai-ramai. Sebab, pemanggilan hanya untuk dimintai klarifikasi saja. Sedangkan proses hukum sampai ke penetapan tersangka, masih panjang.

Dan ia juga menyampaikan dengan pemanggilan dua masyarakat Koto Aman ini karena dengan adanya pelapor. Dan pihak kepolisian wajib menerima laporan dari pihak manapun. ***

Kategori:Olympic, Riau
wwwwww