Gugat KPU, Bawaslu Riau Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu yang Dilaporkan Syintia Dewi Ananta
Penulis: Winda Mayma Turnip
Ketua Bawaslu Riau Rusidy Rusdan menyampaikan, pelapor yang masih berusia 20 tahun lebih 5 bulan ini menyampaikan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Riau tersebut pada 7 September 2018. Sidang ini pun dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Riau, Jalan Adisucipto, Pekanbaru, Jumat, (14/9/2018).
"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Gema Wahyu Adinata, dan Anggota Majelis Rusidi Rusdan dan Hasan. Pelapor menggugat KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi karena tidak meloloskan dirinya, karena masih dibawah 21 tahun," ujarnya.
Gema Wahyu Adinata kemudian membacakan secara lengkap dan jelas materi laporan hingga pernyataan atau putusan sidang.
Kemudian, terkait laporan Syintia, Majelis telah memutuskan laporan pelanggaran administrasi Pemilu ini diterima dan akan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan lanjutan. Sidang berikutnya juga akan diselenggarakan di ruang sidang Bawaslu Riau pada Senin, 17 September mendatang. ***