Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
20 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
10 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
9 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Riau

Gugat KPU, Bawaslu Riau Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu yang Dilaporkan Syintia Dewi Ananta

Gugat KPU, Bawaslu Riau Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu yang Dilaporkan Syintia Dewi Ananta
Jum'at, 14 September 2018 21:29 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Bawaslu Provinsi Riau menggelar sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran pemilu, atas gugatan Syintia Dewi Ananta (Pelapor) terhadap KPU Provinsi Riau. Gugatan tersebut dikarenakan rasa keberatan Shintia yang merupakan bakal calon DPD daerah pemilihan (Dapil) Riau merasa diperlakukan tidak adil, karena KPU memutuskan dirinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mencalonkan diri hanya karena belum genap berusia 21 tahun.

Ketua Bawaslu Riau Rusidy Rusdan menyampaikan, pelapor yang masih berusia 20 tahun lebih 5 bulan ini menyampaikan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Riau tersebut pada 7 September 2018. Sidang ini pun dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Riau, Jalan Adisucipto, Pekanbaru, Jumat, (14/9/2018).

"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Gema Wahyu Adinata, dan Anggota Majelis Rusidi Rusdan dan Hasan. Pelapor menggugat KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi karena tidak meloloskan dirinya, karena masih dibawah 21 tahun," ujarnya.

Gema Wahyu Adinata kemudian membacakan secara lengkap dan jelas materi laporan hingga pernyataan atau putusan sidang.

Kemudian, terkait laporan Syintia, Majelis telah memutuskan laporan pelanggaran administrasi Pemilu ini diterima dan akan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan lanjutan. Sidang berikutnya juga akan diselenggarakan di ruang sidang Bawaslu Riau pada Senin, 17 September mendatang. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/