Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
14 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
8 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
9 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
13 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Riau

Gugat KPU, Bawaslu Riau Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu yang Dilaporkan Syintia Dewi Ananta

Gugat KPU, Bawaslu Riau Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu yang Dilaporkan Syintia Dewi Ananta
Jum'at, 14 September 2018 21:29 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Bawaslu Provinsi Riau menggelar sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran pemilu, atas gugatan Syintia Dewi Ananta (Pelapor) terhadap KPU Provinsi Riau. Gugatan tersebut dikarenakan rasa keberatan Shintia yang merupakan bakal calon DPD daerah pemilihan (Dapil) Riau merasa diperlakukan tidak adil, karena KPU memutuskan dirinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mencalonkan diri hanya karena belum genap berusia 21 tahun.

Ketua Bawaslu Riau Rusidy Rusdan menyampaikan, pelapor yang masih berusia 20 tahun lebih 5 bulan ini menyampaikan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Riau tersebut pada 7 September 2018. Sidang ini pun dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Riau, Jalan Adisucipto, Pekanbaru, Jumat, (14/9/2018).

"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Gema Wahyu Adinata, dan Anggota Majelis Rusidi Rusdan dan Hasan. Pelapor menggugat KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi karena tidak meloloskan dirinya, karena masih dibawah 21 tahun," ujarnya.

Gema Wahyu Adinata kemudian membacakan secara lengkap dan jelas materi laporan hingga pernyataan atau putusan sidang.

Kemudian, terkait laporan Syintia, Majelis telah memutuskan laporan pelanggaran administrasi Pemilu ini diterima dan akan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan lanjutan. Sidang berikutnya juga akan diselenggarakan di ruang sidang Bawaslu Riau pada Senin, 17 September mendatang. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/